Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harapan Baru Indonesia Melalui Badan Bank Tanah

25 Januari 2025   09:33 Diperbarui: 25 Januari 2025   09:33 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tanah yang dimanfaatkan oleh Bank Tanah demi kepentingan bersama. Sumber hwww.zeifmans.ca

Ada peran besar lain yang "diemban" oleh Bank Tanah ini. Yakni, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum dan penggunaan lahan untuk kesejahteraan. Lalu, dengan peran Bank tanah, secara otomatis harga tanah juga cenderung stabil dan dapat mencegah praktik spekulasi lahan. Jika semua berhasil dilakukan -tentu dengan pengawasan yang baik, pembangunan yang adil dapat terpenuhi dan lahan akan produktif seacara optimal.

Sawah di Musi Banyuasin. Sumber bisnis.com
Sawah di Musi Banyuasin. Sumber bisnis.com

Menariknya, konsep Bank Tanah ini rupanya sudah dimulai sejak tahun 1920-an saat periode deindustralisasi di Amerika Serikat ditambah dengan meningkatnya urbanisasi pada pertengahan abad ke-20 yang menyebabkan banyak kota di Amerika Serikat memiliki properti industri, pemukiman, dan area komersil yang kosong dan rusak hingga kemudian Bank Tanah pertama didirikan di St.Louis pada tahun 1971.

Setelahnya, konsep ini banyak diadaptasi, namun baru pertengahan tahun 2000-an, Bank Tanah dipandang sebagai model yang teruji dan dapat diandalkan. Bahkan, di 2009, Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan mengeluarkan laporan bahwa penggunaan Bank Tanah menjadi model praktik terbaik dalam menghadapi krisis keuangan di tahun 2007-2008.

Walaupun Bank Tanah/Land banking pada prinsipnya sama, namun pola organisasi dan manajemennya berbeda. Di Belanda, Swedia, Kroasia, Hungaria, Denmark, Polandia dan Slovenia Bank Tanah dibentuk dan beroperasi di tingkat negara. Sedangkan di Jerman, organisasinya di tingkat regional.

Salah satu Bank Tanah di Indonesia. Sumber www.banktanah.id
Salah satu Bank Tanah di Indonesia. Sumber www.banktanah.id

Ilustrasi lahan yang digunakan untuk membangun pemukiman warga yang diberikan oleh Badan Bank Tanah. Sumber www.indonesiarealestatelaw.com
Ilustrasi lahan yang digunakan untuk membangun pemukiman warga yang diberikan oleh Badan Bank Tanah. Sumber www.indonesiarealestatelaw.com

Sederhananya, Bank Tanah ada yang dilaksanakan dengan membentuk lembaga sendiri (separate state institution) tapi ada pula yang memanfaatkan Lembaga pemerintah yang sudah ada sebelumnya seperti lingkungan Kementerian Keuangan atau Kementerian Pertanian.

Ya, di Indonesia, Badan Bank Tanah diketuai langsung oleh ketua komite yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Pertanahan Nasional dengan anggota komitenya Menteri Keuangan dan diawasi oleh dewan pengawas. Di Indonesia, walau Bank Tanah sudah digagas sejak tahun 80-an, namun baru terbentuk di tahun 2021 dan sudah tercakup dalam Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2021. Boleh dikatakan sedikit terlambat, tapi itu lebih baik ketimbang tidak pernah memulai.

Yang jelas, keberadaan Badan Bank Tanah ini memantik harapan baru demi Indonesia yang lebih baik. Terlebih konsep dan kebijakan yang terkandung di Badan Bank Tanah ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi, mari menyongsong Indonesia yang lebih baik bersama Badan Bank Tanah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun