Langkah awal untuk memitigasi risiko dari sebuah kerjasama syirkah yaitu dengan analisa pembiayaan, meminjam analisa pembiayaan yang dikenal dengan sebutan analisa "5C".
Yaitu: 1.Character (karakter), 2.Capacity (kemampuan manajerial dll), 3.Capital (modal), 4.Conditon of Economic (kondisi makro & mikro ekonomi), 5.Collateral (agunan).
Menurut penulis untuk syirkah kerjasama cukup dibangun dengan mengadopsi hanya 3C saja, yaitu Character, Capacity, dan Condition of Economic.
Sedangkan syarat 2C lainnya, yaitu Capital dan Collateral bagi pelaku usaha yang berasal dari resigner perbankan, sebaiknya bersifat optional, apabila diperlukan dan mampu.
Karena dengan adanya syirkah telah terakomodasi semua kepentingan. Potensi kerugianpun juga telah disepakati di awal yang akan dipikul bersama dengan komposisi yang ditentukan.Â
Berdasarkan bagi hasil baik pada kondisi untung maupun rugi. Kerjasama ini bertujuan saling menguntungkan berdasarkan syariat Islam.
Bagi Hasil: Bagi Untung atau Sharing Kerugian,
Para bankir belajar mengamankan dan mengembangkan uangnya sembari belajar berbisnis atau mempunyai side job.
Pelaku usaha menjalankan amanah permodalan untuk mengembangkan bisnis yang merupakan bisnis diantara kedua belah pihak dengan sistem bagi hasil.
Bagi hasil keuntungan jika memang proses bisnisnya menghasilkan keuntungan dan bagi rugi manakala usaha yang dikelola mengalani kerugian, tentunya pembagian besarannya sesuai dengan yang disepakati diawal syirkah.
Manfaat Dari Sinergi Yang Terjalin,
Sinergi syirkah ini tentunya mampu memberikan arti sebuah kerjasama. Tentang bagaimana mengelola keuangan dan berwirausaha, dan ini akan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Pertama, bagi para bankir hal ini merupakan langkah untuk memanage kembali manajemen keuangannya dan mereka harus memaksa diri sendiri untuk sebuah kebaikan.