Demikian halnya mengenai pembagian keuntungan dan beban biaya jika usaha yang dikelola mengalami kerugian. Nisbah bagi hasil tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka prosentase dari modal usaha.
Syirkah, sistem kerjasama secara syariat Islam dalam mencari tambahan permodalan untuk usaha yang penulis kelola atau ketika penulis hanya sebagai investor yang bekerjasama dengan pelaku usaha.
Al Qur’an Surat Al-Anfal ayat 41
Syirkah merupakan akad kerjasama atau usaha milik bersama diantara dua pihak atau lebih dengan tanggung jawab yang sama. Al Qur’an Surat Al-Anfal ayat 41
وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Bankir Aktif & Purna Tetap Aktif,
Penulis, mantan bankir di satu perbankan BUMN. Pada umumnya pekerja bank, sebutan bagi teman-teman bankir yang masih aktif di perbankan bukan dengan sebutan pegawai bank seperti yang selama ini kita dengar.
Teman-teman bankir adalah orang-orang dengan penampilan rapi, bersih, wangi, dan orang-orang yang berkomitmen.
Hal ini sangat berkaitan dengan profesi mereka di bidang industri jasa perbankan yang sarat dengan trust atau kepercayaan dan pelayanan prima.
Gaji dan tunjangan mereka pun diatas rata-rata pegawai kantor lainnya, bisa disebut mereka adalah kalangan pekerja kaya.