Tugas dan job desc makelar/broker mempertemukan sekaligus memediasi antara pihak penjual dan pihak pembeli, menemukan harga di satu titik yang pas dan cocok diantara kedua belah pihak.Â
Diantara tugas makelar/broker, mendampingi pembeli melakukan kunjungan. Setelah dirasa cocok dan pembeli berminat atas obyek yang ditawarkan, langkah selanjutnya melakukan negosiasi harga.Â
Harga yang ditawarkan penjual diupayakan untuk turun dan harga penawaran pembeli dinegosiasikan untuk naik sehingga bertemu di satu titik harga.Â
Win win solution. Penjual tidak merasa harga yang ditawarkan jual terlalu rendah demikian halnya pembeli tidak merasa membeli dengan harga beli terlalu tinggi.Â
Tugas lain yang tidak kalah penting dari seorang makelar/broker diantaranya memastikan kembali penjual dan pembeli telah bersepakat dalam harga dan syarat lain yang mengikuti.Â
Berikut syarat lainnya yang mengikuti seperti pajak penjual(pph), dan pajak pembeli (BPHTB/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), biaya penerbitan AJB (Akta Jual Beli), biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah, biaya balik nama dan provisi makelar/broker.
Oiya sebelum penulis lupa, dalam menentukan harga ada beberapa sistem hasil kesepakatan antara penjual dengan makelar/broker,Â
1. Harga satu pintu
Pengertiannya seperti ini, tugas makelar/broker hanya mempertemukan pihak penjual dengan calon pembeli.Â
Urusan harga menjadi hak mutlak penjual. Provisi makelar/broker sesuai kesepakatan antara penjual dengan makelar/broker, yang lazimnya minimal 2,5% dari harga jual properti atau sesuai kesepakatan.
2. Harga fleksibel
Tugas makelar selain mempertemukan pihak penjual dengan calon pembeli. Makelar/broker diberikan kewenangan pihak penjual untuk memasang/menawarkan harga kepada pembeli hingga deal tetapi harga jual minimal telah ditetapkan penjual.Â
Makelar/broker tidak menerima provisi, sebagai gantinya mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga penjual dengan harga deal pembelian.Â