Mohon tunggu...
om_nanks
om_nanks Mohon Tunggu... Lainnya - nikmati yang tersaji jangan pelit berbagi

☆mantan banker yang jualan kavling☆ ☆merangkum realita bisnis dalam sebuah tulisan☆ ☆penyelesaian kredit bermasalah advisor☆

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Peran Penting Makelar dalam Jual Beli Properti

7 Februari 2023   08:52 Diperbarui: 12 Februari 2023   10:15 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak hal menarik saat berbicara tentang properti. Untuk menjadi expert di bidang ini butuh puluhan tahun bahkan bisa lebih. 

Hal menarik yang perlu diketahui tersebut baik dari sisi penjual, pembeli maupun mediator serta pihak-pihak terkait diantaranya PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Badan Pertanahan Nasional serta yang tidak kalah penting adalah pihak desa yang sangat mengetahui riwayat properti.

Makelar atau broker, semacam mediator atau penghubung antara pihak penjual yang memiliki barang dengan pembeli sebagai pihak yang membutuhkan barang. 

Obyeknya bisa macam-macem, bisa mobil, sepeda motor, kendaraan besar, kapal, bahkan senjata perang antar negara pun pernah kita dengar. 

Untuk kali ini kita batasi hanya makelar atau broker dalam lingkup properti saja yang dikupas itupun tidak sampai tuntas hanya kulitnya saja. 

Namun cukup untuk membuka wawasan kita sebagai masyarakat awam supaya tidak melulu underestimate apalagi apriori kepada para makelar atau broker properti.

ilustrasi/peran makelar-broker properti (source: artikel.rumah123.c0m)
ilustrasi/peran makelar-broker properti (source: artikel.rumah123.c0m)

Siapa Makelar/Broker Properti Itu?

Ada dua jenis makelar properti, makelar resmi bersertifikat di bawah naungan property agency dengan sebutan broker. 

Dan makelar freelance atau tidak resmi, eits, tapi anda jangan berasumsi jika tidak resmi sama dengan ilegal ya, bukan seperti itu. 

Bahkan keduanya telah diakui oleh negara yang tertuang di dalam pasal 62 dan 63 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).

Apa Saja Tugas/Job Description Makelar/Broker Properti,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun