Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

CPMK12_Controlled Foreign Corporation (CFC)_Pajak Internasional

2 Desember 2024   15:24 Diperbarui: 2 Desember 2024   15:28 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Apa itu PMK 93/PMK.03/2019?

Peraturan ini merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengatur mengenai kapan sebuah dividen dianggap diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki investasi di luar negeri. Secara sederhana, peraturan ini mengatur kapan wajib pajak Indonesia harus mulai menghitung pajak atas keuntungan yang diperoleh dari investasinya di luar negeri, meskipun belum ada pembagian dividen secara resmi.

Mengapa Peraturan Ini Penting?

  • Mencegah Penghindaran Pajak: Peraturan ini bertujuan untuk mencegah wajib pajak menghindari pajak dengan cara menunda pembagian dividen dari perusahaan di luar negeri.
  • Meningkatkan Keadilan: Peraturan ini memastikan bahwa semua wajib pajak, baik yang berinvestasi di dalam maupun di luar negeri, dikenakan pajak secara adil.
  • Transparansi: Peraturan ini meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak, terutama bagi wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha lintas negara.

Pokok-Pokok Utama dalam Peraturan:

  • Deemed Dividend: Konsep utama dalam peraturan ini adalah deemed dividend atau dividen dianggap. Artinya, meskipun belum ada pembagian dividen secara resmi, namun jika nilai investasi di luar negeri meningkat, maka dianggap telah diperoleh dividen dan wajib dikenakan pajak.
  • Penghitungan Pajak: Peraturan ini secara detail menjelaskan bagaimana menghitung besarnya pajak yang terutang atas deemed dividend tersebut.
  • Penyertaan Modal Tidak Langsung: Peraturan ini juga mengatur bagaimana memperlakukan investasi tidak langsung (misalnya, melalui perusahaan perantara) di luar negeri.

Dampak dari Peraturan:

  • Wajib Pajak Perlu Lebih Cermat: Wajib pajak yang memiliki investasi di luar negeri perlu lebih cermat dalam mencatat dan melaporkan perubahan nilai investasinya.
  • Administrasi Pajak Lebih Kompleks: Penerapan peraturan ini membuat administrasi pajak menjadi lebih kompleks, terutama bagi wajib pajak dengan struktur kepemilikan yang rumit.

Singkatnya, PMK 93/PMK.03/2019 merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari investasi di luar negeri tetap dikenakan pajak di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan dalam perpajakan.

Penghasilan Controlled Foreign Corporation (CFC)

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan yang didirikan di luar negeri dan dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN). Perusahaan ini seringkali digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan bisnis atau investasi di luar negeri.

Penghasilan CFC adalah segala bentuk keuntungan atau pendapatan yang diperoleh oleh CFC. Penghasilan ini bisa berupa:

  • Dividen: Keuntungan yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya.
  • Bunga: Pendapatan yang diperoleh dari pemberian pinjaman.
  • Sewa: Pendapatan dari penyewaan harta.
  • Royalti: Pendapatan dari penggunaan hak kekayaan intelektual seperti paten, merek dagang, atau hak cipta.
  • Capital Gain: Keuntungan dari penjualan aset.

Mengapa Penghasilan CFC Penting?

Penghasilan CFC menjadi perhatian khusus dalam perpajakan karena seringkali digunakan sebagai salah satu cara untuk melakukan penghindaran pajak. Dengan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, perusahaan dapat mengurangi beban pajaknya secara keseluruhan.

Peraturan Terkait CFC di Indonesia

Di Indonesia, terdapat peraturan khusus yang mengatur mengenai perpajakan atas penghasilan CFC. Salah satu peraturan yang penting adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019. Peraturan ini mengatur mengenai:

  • Deemed Dividend: Konsep ini menyatakan bahwa peningkatan nilai investasi di CFC dianggap sebagai dividen yang diperoleh oleh WPDN, meskipun belum ada pembagian dividen secara formal.
  • Penghitungan Pajak: Peraturan ini menjelaskan bagaimana menghitung pajak atas penghasilan CFC, termasuk cara menghitung deemed dividend.
  • Tujuan Mencegah Penghindaran Pajak: Peraturan ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui CFC dan memastikan bahwa WPDN tetap membayar pajak atas penghasilan yang sebenarnya diperoleh.

Implikasi bagi WPDN

WPDN yang memiliki CFC perlu memahami peraturan terkait CFC secara mendalam. Hal ini karena:

  • Kewajiban Laporan: WPDN wajib melaporkan penghasilan CFC kepada otoritas pajak.
  • Kewajiban Pajak: WPDN harus membayar pajak atas penghasilan CFC yang telah diperoleh, termasuk deemed dividend.
  • Administrasi yang Lebih Kompleks: Mengelola CFC melibatkan administrasi yang lebih kompleks dibandingkan dengan perusahaan dalam negeri.

Penghasilan CFC merupakan bagian penting dari sistem perpajakan internasional. Pemahaman yang baik mengenai konsep CFC dan peraturan terkait sangat penting bagi WPDN yang memiliki investasi di luar negeri. Dengan demikian, WPDN dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari risiko sanksi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 merupakan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan kejelasan mengenai perlakuan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dari perusahaan yang didirikan di luar negeri dan dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN). Perusahaan yang didirikan di luar negeri dan dikendalikan oleh WPDN ini dikenal sebagai Controlled Foreign Corporation (CFC).

Mengapa Peraturan Ini Penting?

Peraturan ini sangat penting karena seringkali perusahaan digunakan sebagai sarana untuk menghindari pajak dengan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berupaya mencegah praktik penghindaran pajak tersebut dan memastikan bahwa semua wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa yang Dimaksud dengan Penegasan Penghasilan CFC?

Penegasan penghasilan CFC dalam PMK 93/PMK.03/2019 berarti pemerintah memberikan batasan yang jelas mengenai jenis penghasilan apa saja yang diperoleh dari CFC yang akan dikenakan pajak di Indonesia. Sebelumnya, peraturan mengenai CFC mungkin masih bersifat umum atau kurang spesifik. Dengan adanya peraturan ini, wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya terkait dengan penghasilan dari CFC.

Poin-Poin Penting dalam PMK 93/PMK.03/2019:

  • Deemed Dividend: Salah satu konsep penting dalam peraturan ini adalah deemed dividend atau dividen dianggap. Artinya, meskipun belum ada pembagian dividen secara resmi, namun jika nilai investasi di CFC meningkat, maka dianggap telah diperoleh dividen dan wajib dikenakan pajak.
  • Jenis Penghasilan CFC yang Dikenakan Pajak: Peraturan ini secara spesifik menyebutkan jenis-jenis penghasilan CFC yang akan dikenakan pajak, seperti dividen, bunga, sewa, royalti, dan keuntungan dari penjualan aset.
  • Perhitungan Pajak: Peraturan ini juga mengatur bagaimana cara menghitung besarnya pajak yang terutang atas penghasilan CFC.

Tujuan Utama Peraturan:

  • Mencegah Penghindaran Pajak: Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mencegah praktik penghindaran pajak melalui CFC.
  • Meningkatkan Keadilan: Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan dengan memastikan bahwa semua wajib pajak, termasuk yang memiliki investasi di luar negeri, memenuhi kewajiban perpajakannya.
  • Meningkatkan Transparansi: Peraturan ini meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak, terutama bagi wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha lintas negara.

Implikasi bagi Wajib Pajak:

  • Kewajiban Laporan: Wajib pajak yang memiliki CFC wajib melaporkan penghasilan CFC kepada otoritas pajak.
  • Kewajiban Pajak: Wajib pajak harus membayar pajak atas penghasilan CFC yang telah diperoleh, termasuk deemed dividend.
  • Administrasi yang Lebih Kompleks: Mengelola CFC melibatkan administrasi yang lebih kompleks dibandingkan dengan perusahaan dalam negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 merupakan langkah penting pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia, khususnya terkait dengan investasi di luar negeri. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan dalam perpajakan.

Aturan Penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation) dalam Pajak Internasional

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan yang didirikan di luar negeri dan dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN). Tujuan utama aturan CFC dalam pajak internasional adalah untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan cara memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Dasar Aturan CFC

Aturan CFC didasarkan pada prinsip bahwa WPDN harus membayar pajak atas penghasilan yang sebenarnya diperoleh, meskipun penghasilan tersebut diperoleh melalui entitas yang berada di luar negeri. Dengan kata lain, WPDN tidak dapat menghindari kewajiban pajak dengan memindahkan keuntungan ke perusahaan yang dikendalikannya di luar negeri.

Unsur-Unsur Utama CFC

Agar suatu perusahaan dapat dikategorikan sebagai CFC, umumnya terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pengendalian: WPDN harus memiliki pengendalian yang signifikan atas perusahaan di luar negeri tersebut. Pengendalian ini dapat berupa kepemilikan saham, hak suara, atau pengaruh lainnya.
  • Yurisdiksi Pajak Rendah: Perusahaan tersebut didirikan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan negara tempat tinggal WPDN.
  • Penghasilan Pasif: Perusahaan tersebut memperoleh penghasilan pasif, seperti dividen, bunga, royalti, atau capital gain.

Perlakuan Pajak terhadap Penghasilan CFC

Perlakuan pajak terhadap penghasilan CFC dapat bervariasi antar negara, namun umumnya meliputi:

  • Deemed Dividend: Penghasilan CFC dianggap sebagai dividen yang telah diterima oleh WPDN, meskipun belum secara formal dibagikan.
  • Penghitungan Pajak: Penghasilan CFC akan dimasukkan ke dalam penghasilan kena pajak WPDN dan dikenakan tarif pajak yang berlaku di negara tempat tinggal WPDN.
  • Kredit Pajak: WPDN dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayarkan di negara sumber atas penghasilan CFC tersebut.

Tujuan Aturan CFC

Tujuan utama dari aturan CFC adalah:

  • Mencegah Penghindaran Pajak: Aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Meningkatkan Keadilan: Aturan ini memastikan bahwa semua wajib pajak, baik yang berinvestasi di dalam maupun di luar negeri, dikenakan pajak secara adil.
  • Meningkatkan Penerimaan Negara: Dengan adanya aturan CFC, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak penghasilan.

Tantangan dalam Penerapan Aturan CFC

Penerapan aturan CFC seringkali menghadapi tantangan, antara lain:

  • Definisi CFC: Tidak selalu mudah untuk menentukan apakah suatu perusahaan dapat dikategorikan sebagai CFC.
  • Transfer Pricing: Perusahaan dapat melakukan manipulasi harga transfer untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Perjanjian Pajak Berganda: Perjanjian pajak berganda dapat mempengaruhi penerapan aturan CFC.

Aturan CFC merupakan instrumen penting dalam upaya negara untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan keadilan dalam perpajakan internasional. Namun, penerapan aturan ini membutuhkan koordinasi yang baik antara negara-negara dan pemahaman yang mendalam mengenai struktur bisnis multinasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun