Tujuan Utama Peraturan:
- Mencegah Penghindaran Pajak: Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mencegah praktik penghindaran pajak melalui CFC.
- Meningkatkan Keadilan: Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan dengan memastikan bahwa semua wajib pajak, termasuk yang memiliki investasi di luar negeri, memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Meningkatkan Transparansi: Peraturan ini meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak, terutama bagi wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha lintas negara.
Implikasi bagi Wajib Pajak:
- Kewajiban Laporan: Wajib pajak yang memiliki CFC wajib melaporkan penghasilan CFC kepada otoritas pajak.
- Kewajiban Pajak: Wajib pajak harus membayar pajak atas penghasilan CFC yang telah diperoleh, termasuk deemed dividend.
- Administrasi yang Lebih Kompleks: Mengelola CFC melibatkan administrasi yang lebih kompleks dibandingkan dengan perusahaan dalam negeri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 merupakan langkah penting pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia, khususnya terkait dengan investasi di luar negeri. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan dalam perpajakan.
Aturan Penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation) dalam Pajak Internasional
Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan yang didirikan di luar negeri dan dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN). Tujuan utama aturan CFC dalam pajak internasional adalah untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan cara memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Dasar Aturan CFC
Aturan CFC didasarkan pada prinsip bahwa WPDN harus membayar pajak atas penghasilan yang sebenarnya diperoleh, meskipun penghasilan tersebut diperoleh melalui entitas yang berada di luar negeri. Dengan kata lain, WPDN tidak dapat menghindari kewajiban pajak dengan memindahkan keuntungan ke perusahaan yang dikendalikannya di luar negeri.
Unsur-Unsur Utama CFC
Agar suatu perusahaan dapat dikategorikan sebagai CFC, umumnya terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi, antara lain:
- Pengendalian: WPDN harus memiliki pengendalian yang signifikan atas perusahaan di luar negeri tersebut. Pengendalian ini dapat berupa kepemilikan saham, hak suara, atau pengaruh lainnya.
- Yurisdiksi Pajak Rendah: Perusahaan tersebut didirikan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan negara tempat tinggal WPDN.
- Penghasilan Pasif: Perusahaan tersebut memperoleh penghasilan pasif, seperti dividen, bunga, royalti, atau capital gain.
Perlakuan Pajak terhadap Penghasilan CFC
Perlakuan pajak terhadap penghasilan CFC dapat bervariasi antar negara, namun umumnya meliputi:
- Deemed Dividend: Penghasilan CFC dianggap sebagai dividen yang telah diterima oleh WPDN, meskipun belum secara formal dibagikan.
- Penghitungan Pajak: Penghasilan CFC akan dimasukkan ke dalam penghasilan kena pajak WPDN dan dikenakan tarif pajak yang berlaku di negara tempat tinggal WPDN.
- Kredit Pajak: WPDN dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayarkan di negara sumber atas penghasilan CFC tersebut.