Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

CPMK12_Controlled Foreign Corporation (CFC)_Pajak Internasional

2 Desember 2024   15:24 Diperbarui: 2 Desember 2024   15:28 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peraturan Terkait CFC di Indonesia

Di Indonesia, terdapat peraturan khusus yang mengatur mengenai perpajakan atas penghasilan CFC. Salah satu peraturan yang penting adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019. Peraturan ini mengatur mengenai:

  • Deemed Dividend: Konsep ini menyatakan bahwa peningkatan nilai investasi di CFC dianggap sebagai dividen yang diperoleh oleh WPDN, meskipun belum ada pembagian dividen secara formal.
  • Penghitungan Pajak: Peraturan ini menjelaskan bagaimana menghitung pajak atas penghasilan CFC, termasuk cara menghitung deemed dividend.
  • Tujuan Mencegah Penghindaran Pajak: Peraturan ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui CFC dan memastikan bahwa WPDN tetap membayar pajak atas penghasilan yang sebenarnya diperoleh.

Implikasi bagi WPDN

WPDN yang memiliki CFC perlu memahami peraturan terkait CFC secara mendalam. Hal ini karena:

  • Kewajiban Laporan: WPDN wajib melaporkan penghasilan CFC kepada otoritas pajak.
  • Kewajiban Pajak: WPDN harus membayar pajak atas penghasilan CFC yang telah diperoleh, termasuk deemed dividend.
  • Administrasi yang Lebih Kompleks: Mengelola CFC melibatkan administrasi yang lebih kompleks dibandingkan dengan perusahaan dalam negeri.

Penghasilan CFC merupakan bagian penting dari sistem perpajakan internasional. Pemahaman yang baik mengenai konsep CFC dan peraturan terkait sangat penting bagi WPDN yang memiliki investasi di luar negeri. Dengan demikian, WPDN dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari risiko sanksi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 merupakan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan kejelasan mengenai perlakuan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dari perusahaan yang didirikan di luar negeri dan dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN). Perusahaan yang didirikan di luar negeri dan dikendalikan oleh WPDN ini dikenal sebagai Controlled Foreign Corporation (CFC).

Mengapa Peraturan Ini Penting?

Peraturan ini sangat penting karena seringkali perusahaan digunakan sebagai sarana untuk menghindari pajak dengan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berupaya mencegah praktik penghindaran pajak tersebut dan memastikan bahwa semua wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa yang Dimaksud dengan Penegasan Penghasilan CFC?

Penegasan penghasilan CFC dalam PMK 93/PMK.03/2019 berarti pemerintah memberikan batasan yang jelas mengenai jenis penghasilan apa saja yang diperoleh dari CFC yang akan dikenakan pajak di Indonesia. Sebelumnya, peraturan mengenai CFC mungkin masih bersifat umum atau kurang spesifik. Dengan adanya peraturan ini, wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya terkait dengan penghasilan dari CFC.

Poin-Poin Penting dalam PMK 93/PMK.03/2019:

  • Deemed Dividend: Salah satu konsep penting dalam peraturan ini adalah deemed dividend atau dividen dianggap. Artinya, meskipun belum ada pembagian dividen secara resmi, namun jika nilai investasi di CFC meningkat, maka dianggap telah diperoleh dividen dan wajib dikenakan pajak.
  • Jenis Penghasilan CFC yang Dikenakan Pajak: Peraturan ini secara spesifik menyebutkan jenis-jenis penghasilan CFC yang akan dikenakan pajak, seperti dividen, bunga, sewa, royalti, dan keuntungan dari penjualan aset.
  • Perhitungan Pajak: Peraturan ini juga mengatur bagaimana cara menghitung besarnya pajak yang terutang atas penghasilan CFC.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun