Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu
Controlled Foreign Corporation (CFC): Penjelasan Sederhana
Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah sebuah perusahaan yang didirikan dan beroperasi di negara asing, namun dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang atau sekelompok orang yang merupakan penduduk suatu negara tertentu. Sederhananya, CFC adalah perusahaan luar negeri yang dimiliki dan dikuasai oleh orang atau perusahaan dalam negeri.
Mengapa CFC Penting?
Konsep CFC menjadi penting dalam perpajakan internasional karena perusahaan multinasional seringkali menggunakan struktur kepemilikan yang kompleks, termasuk mendirikan perusahaan di negara-negara dengan tarif pajak yang rendah (tax haven). Tujuannya adalah untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak rendah, sehingga mengurangi beban pajak yang harus dibayar di negara asal.
Tujuan Peraturan CFC
Peraturan CFC diberlakukan oleh berbagai negara untuk mencegah praktik penghindaran pajak tersebut. Dengan adanya peraturan CFC, negara asal dapat mengenakan pajak atas keuntungan yang diperoleh CFC, meskipun keuntungan tersebut secara fisik berada di negara lain.
Bagaimana Cara Kerja Peraturan CFC?
Secara umum, peraturan CFC akan menentukan kriteria-kriteria tertentu untuk mengidentifikasi apakah sebuah perusahaan asing dikategorikan sebagai CFC. Kriteria tersebut biasanya mencakup:
- Persentase kepemilikan: Pemilik dalam negeri harus memiliki persentase kepemilikan tertentu di perusahaan asing tersebut.
- Jenis aktivitas: Perusahaan asing harus melakukan aktivitas bisnis tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
- Tingkat keuntungan: Perusahaan asing harus menghasilkan keuntungan di atas tingkat tertentu.
Jika sebuah perusahaan asing memenuhi kriteria sebagai CFC, maka keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut akan dianggap sebagai penghasilan kena pajak di negara asal pemiliknya.