Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TBII_Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesi Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

25 November 2024   17:52 Diperbarui: 25 November 2024   18:00 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : modul dosen Prof Apollo

Tantangan dan Pertimbangan

  • Adopsi teknologi: Implementasi blockchain dalam skala besar membutuhkan investasi yang signifikan dan perubahan dalam infrastruktur teknologi yang ada.
  • Standarisasi: Perlu adanya standar global untuk penggunaan blockchain dalam perpajakan agar dapat terintegrasi dengan sistem perpajakan yang sudah ada.
  • Keamanan: Meskipun blockchain sangat aman, tetap ada risiko keamanan yang perlu dipertimbangkan, seperti serangan 51%.

Teknologi blockchain menawarkan potensi besar untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perpajakan CFC. Dengan memanfaatkan teknologi ini, otoritas pajak dapat lebih efektif dalam mencegah penghindaran pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Namun, implementasi blockchain dalam skala besar membutuhkan perencanaan yang matang dan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak yang berkepentingan.

Kasus: Sebuah perusahaan multinasional asal Indonesia (Perusahaan Induk) memiliki anak perusahaan di negara surga pajak (Negara A). Anak perusahaan ini memiliki aset yang sangat besar dan menghasilkan keuntungan yang signifikan. Namun, keuntungan tersebut tidak direpatriasi ke Indonesia, melainkan diinvestasikan kembali di Negara A.

Analisis dengan Teori Praksis:

  • Habitus:
    • Perusahaan Induk: Memiliki habitus yang cenderung mencari keuntungan maksimal dan meminimalkan beban pajak. Mereka memiliki akses ke tim hukum dan pajak yang ahli dalam merancang struktur perusahaan yang kompleks untuk tujuan penghindaran pajak.
    • Pejabat Pajak: Memiliki habitus yang berorientasi pada pencapaian target penerimaan negara. Mereka cenderung fokus pada perusahaan-perusahaan besar yang berpotensi memiliki praktik penghindaran pajak.
  • Kapital:
    • Perusahaan Induk: Memiliki kapital ekonomi yang besar, kapital sosial yang luas (koneksi dengan konsultan pajak, pejabat pemerintah, dll.), dan kapital budaya yang kuat (pengetahuan tentang hukum pajak internasional).
    • Otoritas Pajak: Memiliki kapital legal (wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak), kapital sosial (jaringan dengan otoritas pajak negara lain), dan kapital simbolik (prestise sebagai lembaga negara).
  • Arena:
    • Arena Pajak Internasional: Arena ini sangat kompleks dengan berbagai aturan dan perjanjian pajak internasional yang saling terkait. Perusahaan Induk berusaha memanfaatkan celah-celah dalam peraturan ini untuk meminimalkan pajak.
    • Arena Politik: Kebijakan pemerintah terkait perpajakan CFC dipengaruhi oleh berbagai faktor politik, termasuk tekanan dari kelompok bisnis dan tekanan internasional.

Dinamika yang Terjadi:

  1. Perusahaan Induk memanfaatkan struktur CFC untuk memindahkan keuntungan ke Negara A dengan tarif pajak yang lebih rendah.
  2. Otoritas Pajak Indonesia mencurigai adanya praktik penghindaran pajak dan melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Induk.
  3. Perusahaan Induk menggunakan berbagai strategi untuk menghindari pajak, seperti transfer pricing, thin capitalization, dan penggunaan entitas khusus.
  4. Otoritas Pajak menghadapi tantangan dalam membuktikan adanya praktik penghindaran pajak karena kompleksitas struktur perusahaan dan kurangnya informasi.
  5. Perusahaan Induk dan Otoritas Pajak melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan mengenai jumlah pajak yang harus dibayar.

Implikasi Teori Praksis:

  • Perilaku Perusahaan Induk dipengaruhi oleh habitus yang mencari keuntungan maksimal dan kapital yang dimilikinya.
  • Tindakan Otoritas Pajak dipengaruhi oleh habitus yang berorientasi pada pencapaian target dan kapital yang dimilikinya.
  • Arena pajak internasional yang kompleks memberikan peluang bagi perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak.
  • Dinamika kekuasaan antara Perusahaan Induk dan Otoritas Pajak akan menentukan hasil akhir dari kasus ini.

Contoh Kasus Nyata yang Mirip:

Banyak kasus serupa yang melibatkan perusahaan multinasional besar di Indonesia. Kasus-kasus ini seringkali menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai keadilan dan efektivitas sistem perpajakan Indonesia.

Pelajaran yang Dapat Diambil:

  • Pentingnya memahami habitus dan kapital: Dengan memahami habitus dan kapital dari berbagai aktor, kita dapat memprediksi perilaku mereka dan merancang kebijakan yang lebih efektif.
  • Perlunya kerjasama internasional: Penghindaran pajak seringkali melibatkan transaksi lintas negara, sehingga kerjasama internasional sangat penting untuk mencegah praktik ini.
  • Pentingnya penguatan kapasitas: Otoritas pajak perlu terus meningkatkan kapasitasnya dalam menghadapi praktik penghindaran pajak yang semakin kompleks.

Kasus perpajakan CFC di Indonesia merupakan contoh nyata bagaimana teori praksis dapat digunakan untuk menganalisis dinamika yang terjadi dalam arena pajak. Dengan memahami habitus, kapital, dan arena, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku wajib pajak dan efektivitas kebijakan perpajakan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun