Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TBII_Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesi Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

25 November 2024   17:52 Diperbarui: 25 November 2024   18:00 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : modul dosen Prof Apollo

2. Penyederhanaan Peraturan Pajak

  • Regulasi yang jelas dan mudah dipahami: Menghindari aturan yang terlalu rumit dan berbelit-belit.
  • E-filing dan e-billing: Memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak.
  • One-stop service: Menyediakan layanan pajak yang terintegrasi dan mudah diakses.

3. Peningkatan Pelayanan Pajak

  • Pelayanan prima: Memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional.
  • Transparansi: Menjamin transparansi dalam setiap proses perpajakan.
  • Aksesibilitas: Memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi dan layanan pajak.

4. Penegakan Hukum yang Konsisten

  • Sanksi yang tegas: Memberikan sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh.
  • Keadilan: Menerapkan sanksi secara adil dan tidak diskriminatif.
  • Keterbukaan: Menjamin keterbukaan dalam proses penegakan hukum.

5. Penguatan Kelembagaan

  • Peningkatan kapasitas pegawai pajak: Memberikan pelatihan yang berkelanjutan bagi pegawai pajak.
  • Teknologi informasi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pajak.
  • Kolaborasi dengan lembaga lain: Membangun kerjasama dengan lembaga lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

6. Pemberdayaan Masyarakat

  • Forum diskusi: Membuka ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi tentang masalah perpajakan.
  • Pengaduan: Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses.
  • Partisipasi masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan perpajakan.

7. Contoh Teladan dari Pemerintah

  • Transparansi anggaran: Menunjukkan bahwa pemerintah juga patuh pada peraturan perpajakan.
  • Penggunaan dana pajak secara efektif: Membuktikan bahwa dana pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penting untuk diingat: Mengubah habitus adalah proses yang jangka panjang. Kombinasi dari berbagai strategi di atas, serta evaluasi yang terus-menerus, sangat penting untuk mencapai tujuan meningkatkan kepatuhan pajak.

Faktor-faktor lain yang perlu diperhatikan:

  • Persepsi keadilan: Wajib pajak akan lebih patuh jika merasa bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan secara adil dan efektif.
  • Kepercayaan terhadap pemerintah: Kepercayaan terhadap pemerintah akan sangat mempengaruhi kesediaan wajib pajak untuk patuh.
  • Kondisi ekonomi: Kondisi ekonomi yang sulit dapat mempengaruhi kemampuan wajib pajak untuk membayar pajak.

Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, diharapkan habitus wajib pajak di Indonesia dapat berubah menjadi lebih patuh pada peraturan pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.

Perpajakan CFC di Indonesia dalam Lensa Teori Praksis: Habitus, Kapital, dan Arena

Teori praksis yang dikemukakan oleh Pierre Bourdieu memberikan kerangka analisis yang sangat relevan untuk memahami dinamika perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia. Konsep habitus, kapital, dan arena yang menjadi pilar teori ini, dapat menjelaskan kompleksitas perilaku wajib pajak, interaksi antar aktor, serta struktur kekuasaan yang mempengaruhi kepatuhan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun