Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TBII_Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesi Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

25 November 2024   17:52 Diperbarui: 25 November 2024   18:00 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : modul dosen Prof Apollo

3. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Administrasi Pajak

  • Otomatisasi proses: Banyak proses dalam administrasi pajak dapat diotomatisasi, mengurangi kesalahan manusia dan meningkatkan efisiensi.
  • Pelayanan yang lebih baik: Teknologi memungkinkan otoritas pajak memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak, seperti melalui chatbot atau virtual assistant.
  • Kolaborasi internasional: Teknologi memfasilitasi kolaborasi antara otoritas pajak berbagai negara dalam pertukaran informasi dan penegakan hukum pajak internasional.

4. Perubahan Perilaku Wajib Pajak

  • Adaptasi terhadap teknologi: Wajib pajak semakin bergantung pada teknologi dalam mengelola keuangan dan pajak mereka.
  • Peningkatan kesadaran: Teknologi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang peraturan pajak dan konsekuensi dari tindakan penghindaran pajak.
  • Pengembangan strategi baru: Wajib pajak terus mengembangkan strategi penghindaran pajak yang lebih canggih untuk menghadapi peningkatan pengawasan dari otoritas pajak.

Tantangan yang Dihadapi

  • Kemampuan adaptasi: Tidak semua wajib pajak, terutama UMKM, memiliki kemampuan yang sama untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi.
  • Kesenjangan digital: Kesenjangan digital dapat memperlebar kesenjangan antara wajib pajak yang patuh dan yang tidak patuh.
  • Ancaman keamanan siber: Penggunaan teknologi juga meningkatkan risiko keamanan siber, seperti peretasan data pajak.

Teknologi telah mengubah secara fundamental arena pajak CFC di Indonesia. Di satu sisi, teknologi memberikan alat yang ampuh bagi otoritas pajak untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Di sisi lain, teknologi juga memberikan peluang bagi wajib pajak untuk mengelola pajak mereka dengan lebih efisien. Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah perlu terus mengembangkan infrastruktur teknologi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memastikan bahwa peraturan perpajakan tetap relevan dengan perkembangan teknologi.

Peran Blockchain dalam Meningkatkan Transparansi dan Keamanan dalam Perpajakan CFC

Teknologi blockchain, dengan sifatnya yang terdesentralisasi, transparan, dan aman, menawarkan solusi inovatif untuk mengatasi tantangan dalam perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC). Berikut adalah beberapa peran kunci blockchain dalam meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perpajakan CFC:

1. Meningkatkan Transparansi Transaksi

  • Rekam jejak yang tidak dapat diubah: Setiap transaksi yang tercatat dalam blockchain akan membentuk blok yang saling terhubung dan tidak dapat diubah. Ini menciptakan rekam jejak yang transparan dan sulit dimanipulasi.
  • Visibilitas penuh: Semua pihak yang berkepentingan dapat melihat sejarah transaksi secara real-time, sehingga sulit untuk menyembunyikan aktivitas yang mencurigakan.
  • Identifikasi kepemilikan yang jelas: Blockchain dapat digunakan untuk melacak kepemilikan aset secara jelas, sehingga sulit untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya dari perusahaan CFC.

2. Mencegah Penghindaran Pajak

  • Smart contract: Kontrak pintar yang tertanam dalam blockchain dapat secara otomatis menghitung dan memungut pajak, mengurangi peluang terjadinya kesalahan manusia atau manipulasi data.
  • Pelaporan otomatis: Data transaksi yang tercatat dalam blockchain dapat secara otomatis dilaporkan kepada otoritas pajak, mengurangi beban administratif dan meningkatkan efisiensi.
  • Identifikasi transaksi yang mencurigakan: Analisis data pada blockchain dapat membantu mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar atau indikasi penghindaran pajak.

3. Meningkatkan Keamanan Data

  • Kriptografi: Blockchain menggunakan algoritma kriptografi yang sangat kuat untuk mengamankan data, sehingga sulit bagi pihak yang tidak berwenang untuk mengubah atau merusak data.
  • Desentralisasi: Tidak ada satu titik sentral yang mengontrol data dalam blockchain, sehingga risiko serangan siber menjadi lebih rendah.
  • Audit trail yang tidak dapat dihapus: Setiap perubahan pada data akan tercatat secara permanen, sehingga sulit untuk menyembunyikan kesalahan atau manipulasi data.

4. Memfasilitasi Kolaborasi Internasional

  • Standarisasi data: Blockchain dapat digunakan untuk menciptakan standar data perpajakan internasional, sehingga memudahkan pertukaran informasi antara negara-negara.
  • Peningkatan efisiensi: Dengan menggunakan blockchain, otoritas pajak dari berbagai negara dapat bekerja sama secara lebih efisien dalam menyelidiki kasus-kasus perpajakan internasional.

Contoh Penerapan Blockchain dalam Perpajakan CFC

  • Pelaporan keuangan: Perusahaan dapat menggunakan blockchain untuk membuat laporan keuangan yang transparan dan tidak dapat dipalsukan.
  • Verifikasi kepemilikan: Blockchain dapat digunakan untuk memverifikasi kepemilikan saham dan aset lainnya, sehingga sulit untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya.
  • Pembayaran pajak: Blockchain dapat digunakan untuk memfasilitasi pembayaran pajak secara otomatis dan aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun