Misalnya, seorang warga negara Indonesia menjual sebuah properti di Australia. Jika terdapat P3B antara Indonesia dan Australia, maka tarif pajak yang berlaku atas capital gains yang diperoleh akan mengikuti ketentuan dalam P3B, misalnya tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak domestik Australia.
Faktor yang Mempengaruhi Pemajakan Internasional atas Capital Gains
- Jenis aset: Apakah aset tersebut merupakan properti, saham, atau aset lainnya.
- Jangka waktu kepemilikan: Apakah aset tersebut dimiliki dalam jangka waktu pendek atau panjang.
- Hubungan antara penjual dan pembeli: Apakah mereka terkait secara ekonomi atau tidak.
- Negara tempat aset berada: Hukum pajak di negara tempat aset berada.
- Negara tempat tinggal penjual: Hukum pajak di negara tempat tinggal penjual.
- Perjanjian pajak antara kedua negara: Isi dari P3B yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!