Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

CPMK8_Ketentuan Pemajakan Dividen, Bunga dan Capital Gains_Pajak Internasional_Prof Apollo

3 November 2024   19:13 Diperbarui: 3 November 2024   19:56 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar:3E Accounting.Indonesia

Ketentuan Khusus

  • Bebas Pajak: Ada beberapa jenis capital gains yang dibebaskan dari pajak, seperti keuntungan dari penjualan rumah utama.
  • Pengurangan Pajak: Terdapat beberapa fasilitas pengurangan pajak yang dapat dimanfaatkan, seperti pengurangan pajak atas reinvestasi keuntungan.

Contoh Perhitungan Pajak Capital Gains

Misalnya, seorang wajib pajak orang pribadi menjual saham yang telah dimilikinya selama 2 tahun dengan keuntungan Rp100.000.000. Karena jangka waktu kepemilikan lebih dari 12 bulan, maka keuntungan ini termasuk dalam capital gains jangka panjang. Pajak yang harus dibayar adalah:

  • Pajak Capital Gains = 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000

Jadi, wajib pajak tersebut harus membayar pajak sebesar Rp15.000.000.

Ketentuan Pemajakan Internasional atas Capital Gains

Pemajakan internasional atas capital gains adalah aturan pajak yang mengatur bagaimana keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset (seperti saham, properti, atau obligasi) oleh seorang wajib pajak di satu negara atas aset yang berada di negara lain dikenakan pajak. Ini merupakan isu kompleks yang melibatkan perjanjian pajak antara negara-negara (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B) dan juga ketentuan domestik masing-masing negara.

Tujuan utama dari aturan pemajakan internasional atas capital gains adalah:

  • Mencegah penghindaran pajak: Mencegah wajib pajak menghindari pajak dengan memindahkan aset ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Mencegah pengenaan pajak ganda: Mencegah wajib pajak dikenakan pajak dua kali atas penghasilan yang sama, baik di negara sumber (negara tempat aset berada) maupun negara tempat tinggal wajib pajak.

Prinsip Dasar Pemajakan Internasional atas Capital Gains

  • Negara Sumber: Negara tempat aset berada (misalnya, negara tempat properti terletak) umumnya memiliki hak untuk mengenakan pajak atas capital gains yang diperoleh dari penjualan aset tersebut.
  • Negara Tempat Tinggal: Negara tempat wajib pajak yang menjual aset berdomisili juga memiliki hak untuk mengenakan pajak atas capital gains tersebut.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama, termasuk capital gains. Dalam P3B, kedua negara akan menyepakati:

  • Aset mana yang termasuk dalam cakupan P3B: Misalnya, apakah hanya mencakup properti tak bergerak atau juga mencakup saham.
  • Tarif pajak: Menetapkan tarif pajak yang berlaku atas capital gains.
  • Kredit pajak: Memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar di negara sumber terhadap pajak yang terutang di negara tempat tinggal.
  • Persyaratan substantif: Menetapkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar tarif pajak yang lebih rendah dapat diterapkan, misalnya jangka waktu kepemilikan aset.

Contoh Penerapan P3B

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun