Mohon tunggu...
OlIvio NIM 55522120021
OlIvio NIM 55522120021 Mohon Tunggu... Konsultan - OlIvioTritusia Asmoro - Mahasiswi S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Perpajakan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

CPMK8_Ketentuan Pemajakan Dividen, Bunga dan Capital Gains_Pajak Internasional_Prof Apollo

3 November 2024   19:13 Diperbarui: 3 November 2024   19:56 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar:3E Accounting.Indonesia

Ketentuan Pemajakan Dividen 

Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian dividen ini umumnya dilakukan dalam bentuk uang tunai, meskipun bisa juga dalam bentuk saham atau aset lainnya.

Pemajakan atas dividen merupakan salah satu bentuk penerimaan negara melalui pajak penghasilan. Ketentuan pemajakan atas dividen ini diatur dalam undang-undang perpajakan masing-masing negara, termasuk Indonesia.

Ketentuan Pemajakan Dividen di Indonesia

Di Indonesia, ketentuan pemajakan atas dividen diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Secara umum, dividen dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif dan ketentuan yang berbeda-beda tergantung pada status penerima dividen, yaitu:

1. Wajib Pajak Badan

  • Dividen yang Diterima dari Dalam Negeri:

    • Dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%.
    • PPh Pasal 23 ini dipotong oleh perusahaan yang membagikan dividen dan disetorkan ke kas negara.
  • Dividen yang Diterima dari Luar Negeri:

    • Dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau 20% jika tidak ada P3B.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Dividen yang Diterima dari Dalam Negeri:

    • Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% bersifat final.
    • Pajak ini dipotong oleh perusahaan yang membagikan dividen dan disetorkan ke kas negara.

Kriteria Dividen yang Dikenakan Pajak

  • Dividen yang dibagikan dari hasil usaha: Dividen yang berasal dari keuntungan perusahaan yang diperoleh dari kegiatan usahanya.
  • Dividen yang dibagikan dari penghasilan lain: Dividen yang berasal dari penghasilan lain yang diterima perusahaan, seperti bunga, sewa, atau keuntungan dari penjualan aset.

Ketentuan Khusus

  • Dividen yang diinvestasikan kembali: Ada beberapa ketentuan khusus terkait pembebasan pajak atau pengurangan pajak bagi dividen yang diinvestasikan kembali dalam jangka waktu tertentu.
  • Dividen yang diterima oleh badan usaha tetap (BUT): BUT dikenakan pajak atas dividen yang diterima dengan tarif yang sama seperti wajib pajak badan dalam negeri.

Contoh Perhitungan Pajak Dividen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun