Mohon tunggu...
Olivia Armasi
Olivia Armasi Mohon Tunggu... Mengurus Rumah Tangga -

Peduli politik itu peduli terhadap sesama..... Nulis itu sulit, merangkai kata itu susah.... Mantan pelajar yang sedang belajar membaca, belajar komentar & belajar menulis..

Selanjutnya

Tutup

Politik

RJ Lino adalah Pion Pertama Korban Kekuatan Besar Yang akan Mendeligitimasi Jokowi

8 Januari 2016   16:47 Diperbarui: 9 Januari 2016   17:12 23858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komite pengawas beranggotakan Erry Riyana Hardjapamekas, Faisal Basri, Lin Chi Wei, Natalia Soebagyo, dan Fickry Assegaf. Adalah nama-nama yang tidak diragukan kapasitas, kompetensi dan integritasnya. Penjelasan Oversight Committee bahwa PT Pelabuhan Indonesia II dan Hutchison Port Holding (HPH) untuk pengelolaan terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pembahasan Pansus lebih pada pelanggaran aturan dan administratif. Yang mestinya juga telah selesai saat pemeriksaan BPK. Diabaikannya penjelasan pengawas pelindo tersebut, apakah berarti Faisal Basri dkk begitu bodoh? kok memberikan penjelasan yang berlawanan dengan kesimpulan pansus?. Jika terjadi pelanggaran-pelanggaran administratif dan aturan, apakah berarti BPK tidak melakukan pemeriksaan dengan seksama dan tidak memberikan rekomendasi perbaikan?.

Apresiasi, penghargaan-penghargaan dari berbagai kalangan terhadap keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai Pelindo II bagi Pansus Pelido II tidak ada artinya sama sekali. Berhasilnya sebuah terobosan tapi menabrak aturan tetap saja merupakan kekeliruan yang tak termaafkan. Bagi Pansus hasil positif gak penting prosedurlah yang utama. Semangat Pansus bukan semangat untuk perbaikan akan tetapi semangat untuk membunuh, menghancurkan serta menumbangkan RJ Lino.

Pansus Pelindo II, menghasilkan kesimpulan Menteri BUMN dan RJ Lino melanggar aturan serta berpotensi merugikan negara. Dan memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memecat RJ Lino serta menggusur Rini Sumarno sebagai menteri BUMN.

Respon Pemerintah yang normatif, akan mempelajari dan mempertimbangkan secara obyektif rekomendasi Pansus Pelindo II membuat RDP dkk berang. Hingga kemudian RDP dengan gagah berani mengancam jika tidak ditindaklanjuti dengan baik, bukan tidak mungkin Presiden bisa dimakzulan.

MENTERI KOORDINATOR KEMARITIMAN

Sejak awal Menko Maritim Rizal Ramli menyatakan biang keladi kasus dwellingtime salah satunya adalah Pelindo II. Karena menurut RR, Pelindo II adalah pihak yang paling diuntungkan lambatnya dwellingtime. Padahal dwellingtime adalah masalah perizinan bukan bongkar muatnya.

Ketika Pansus Pelindo II sedang galak-galaknya di sidang Pansus, Menko RR justru terlihat akrab bersama Masinton Pasaribu melakukan Sidak ke Pelindo II tanpa mengundang sang tuan rumah. RR melakukan aksi simbolis membongkar railway di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

Menko RR dalam memberikan keterangan di Pansus Pelindo mendapatkan tanggapan yang sangat meriah dan gegap gempita dari anggota Pansus. Secara terbuka, Menko RR selaku atasan Menteri BUMN dan Pelindo II memberikan keterangan dan pernyataan yang justru menyudutkan bawahannya. Bahkan masih dengan gaya khas provokatifnya, RR mengatakan ada beking dibelakang RJ Lino. Yang belakangan RR mengistilahkan dengan Peng-peng.

Dari ketiga aksi oknum-oknum di tiga institusi institusi negara tersebut tidak berhasil menggoyahkan RJ Lino. Hingga digunakanlah lembaga superbody paling sakti di Indonesia sebagai senjata pamungkas membumi hanguskan seorang RJ Lino.

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun