Lebih lanjut, menurutnya, Ditjenpas, lebih khususnya adalah Direktorat Teknis Pemasyarakatan harus terus berupaya untuk mempercepat pemahaman dan menyampaikan poin-poin perubahan yang ada, beserta tindak lanjutnya.
"Saya juga menekankan bagaimana Program Back To Basics dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru," tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!