Mohon tunggu...
okki oktaviandi
okki oktaviandi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Innal Fata Man Yaqull Haa Anadza

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pemasyarakatan Semakin PASTI, Wujudkan Keadilan Restoratif dan SPPT

5 Agustus 2022   20:35 Diperbarui: 5 Agustus 2022   20:42 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Ditjenpas

Meskipun sempat tertunda, namun pada tahun 2018, akhirnya berhasil difinalisasi dan diserahkan ke Presiden untuk kembali masuk ke pembahasan di DPR pada tahun 2019. Akhirnya, dua tahun berjalan, tepatnya pada Juli 2022, Undang-Undang Pemasyarakatan resmi disahkan dan diundangkan secara resmi menjadi Undang-Undang Pemasyarakatan.

Pemasyarakatan sebagai suatu sistem, adalah bagaimana perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan pemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dengan menjungjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. 

Pengesahan Undang-Undang Pemasyarakatan adalah untuk mempertegas fungsi Pemasyarakatan dalam mewujudkan terlaksananya konsep keadilan restoratif (Restorative Justice) dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Pemasyarakatan dalam perannya pada sistem peradilan pidana terpadu (Pemasyarakatan bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, serta post-adjudikasi) yakni, Pemasyarakatan tidak lagi berada pada tahap akhir dari berjalannya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana. 

Selain itu, urgensi UU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah untuk memperluas terhadap pengertian sistem Pemasyarakatan yang semula hanya mengatur pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan, kini mencakup sistem perlakuan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan dan pengamanan.

 

Tindak Lanjut Implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, menyatakan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan sudah dirampungkan untuk segera disosialisasikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, baik lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, rumah tahanan negara, balai pemasyarakatan, serta rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.

"Kami sudah menghimpun materi-materi terkait yang menjadi mandatori Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru. Tentu, kami juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyiapkan strategi penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru," tegas Reynhard.

Selanjutnya, Reynhard juga, terus berupaya untuk mempercepat pemahaman dan menyampaikan poin-poin perubahan yang ada, beserta tindak lanjutnya. Sekaligus juga mengelaborasi program back to basics dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.

"Selain itu, kami juga menyiapkan strategi komunikasi untuk sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, baik secara dari maupun luring, termasuk memanfaatkan seluruh kanal publikasi kami, baik untuk petugas pemasyarakatan, tahanan, warga binaan, dan tentu masyarakat," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun