Lebih lanjut, menurutnya, Ditjenpas, lebih khususnya adalah Direktorat Teknis Pemasyarakatan harus terus berupaya untuk mempercepat pemahaman dan menyampaikan poin-poin perubahan yang ada, beserta tindak lanjutnya.
"Saya juga menekankan bagaimana Program Back To Basics dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru," tutupnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!