Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selamat untuk Para PPPK, Kalian Berhak Menerima Pensiun seperti PNS

4 November 2023   20:12 Diperbarui: 6 November 2023   06:48 1872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para ASN Kota Bekasi Apel Bersama Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Kompas.com

Program pensiun manfaat pasti inilah yang selalu ini diberlakukan untuk para PNS.

Besaran manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan dana pensiun dengan rumus tertentu. Program pensiun manfaat pasti bersifat paternalistik yang artinya pemberi kerja menanggung semua atau sebagian risiko termasuk risiko investasi.

Sedangkan skema program pensiun iuran pasti dilakukan dengan cara pemerintah menanggung sebagian pensiun dan sebagian lagi ditanggung oleh pekerja. Inilah skema pensiun yang diterapkan untuk PPPK. Sehingga sumber pembiayaan bagi PPPK berasal dari gabungan antara iuran PPPK sebagai pekerja dan iuran dari pemerintah sebagai pemberi kerja.

Sementara itu pembayaran program pensiun manfaat pasti maupun program pensiun iuran pasti bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama bisa dibayarkan langsung apabila nilai manfaat yang diterima sampai maksimal dengan Rp 500 juta.

Kedua, jika nilai manfaat di atas Rp 500 juta maka akan dibayarkan per bulan.

Memang ada perbedaan tetapi tidak menjadi masalah, yang penting ada dana pensiunnya.

Meski boleh bergembira karena pemerintah telah berlaku adil terhadap PPPK tetapi mereka harus tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Sebab ada sanksi berat yanh menunggu mereka dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 ini.

Di dalam UU ASN baru ini termuat aturan pemberhentian atau pemecatan ASN baik PNS maupun PPPK.

Ada dua jenis pemberhentian terhadap para ASN yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Pasal 52 UU tersebut menyebutkan bahwa bila pemberhentian itu atas pemintaan sendiri maka ASN yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun