Keenam, suhu ruangan 20-26 derajad celcius dan memiliki kelembaban yang stabil.
Ketujuh, pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dari infeksi, non infeksi, dan bersalin.
Kedelapan, kepadatan ruangan maksimal memiliki empat tempat tidur dengan jarak 1,5 meter antara tempat tidur, dan ukuran tempat tidur disesuaikan.
Kesembilan, tirai atau partisi tempat tidur dengan ukuran, panjang minimal 2 meter dan bahan tidak berpori. Sedangkan jarak antara tirai dan lantai 30 cm.
Kesepuluh, kamar mandi dalam ruangan. Hal merupakan sesuatu yang sangat vital karena pasien yang sakit tidak harus mencari kamar mandi yang jaraknya jauh dari ruangan. Dan yang paling penting adalah hiegenitasnya pun harus dijamin.
Kesebelas, kamar mandi sesuai dengan ukuran standar dan bisa digunakan untuk disabilitas.
Keduabelas, aksesilibilitas outlet oksigen.
Bila 12 kriteria ruang rawat inap untuk rumah sakit-rumah sakit ini bisa diwujudnyatakan, maka sistem KRIS BPJS kesehatan akan mampu diimplementasikan.Â
Satu harapan bahwa penghapusan kelas-kelas BPJS kesehatan yang dilakukan secara bertahap nantinya akan memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan rumah sakit.
Hal ini sesuai dengan tujuan dari KRIS BPJS kesehatan yaitu agar masyarakat dapat terlayani dengan baik.Â
Rumah sakit pun tidak mengalami kerugian karena biaya operasional rumah sakit lebih rendah.