Selain itu, penghapusan klasifikasi kelas BPJS kesehatan ini merupakan wujud dari implementasi UU nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan kesehatan yang menghendaki BPJS memakai prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Sebagai ganti, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Melalui Kementerian Kesehatan, rencana ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.
Pemerintah menargetkan 361 rumah sakit akan melakukan uji coba untuk menerapkan KRIS BPJS kesehatan tersebut.
Seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan yang sama dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien. Meski demikian, rumah sakit harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS kesehatan demi memberi kenyamanan kepada pasien.
Untuk itu, pemerintah harus mengupayakan agar 12 kriteria ruang rawat inap untuk implementasi KRIS BPJS kesehatan dapat dipenuhi.
Adapun  12 kriteria itu adalah pertama, bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi. Semakin tidak berpori sebuah bangunan, akan memberikan jaminan keselamatan yang lebih tinggi kepada pasien.
Kedua, memiliki ventilasi udara yang baik. Ruangan yang lembab dapat menyebabkan tumbuhnya jamur dan dalam jangka waktu lama dapat merusak ruangan.
Ventilasi yang baik akan tetap menjaga kelembaban udara di dalam ruangan dan udara menjadi lebih sehat untuk pasien.
Ketiga, pencahayaan. Ruang rawat inap yang baik harus memiliki pencahayaan yang baik. Pencahayaan alami harus optimal dan disesuaikan dengan fungsi setiap ruangan di rumah sakit.
Keempat, kelengkapan tempat tidur dimana mininal ada 2 stop kontak dan ada nurse call.
Kelima, tenaga kesehatan satu orang per tempat tidur. Ini berarti rumah sakit harus memiliki petugas medis yang cukup.