Iuran BPJS kesehatan yang selama ini dibuat diklasifikasikan dengan pembagian kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Klasifikasi ini didasarkan pada kemampuan peserta menyetor iuran. Namun di sisi lain, klasifikasi ini pun berdampak pada perlakuan para pasien rawat inap seperti yang selama ini terjadi.
Walau sebenarnya perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 tidak terlalu signifikan, tapi perbedaan ini cukup nyata dan sering menimbulkan masalah.
Beberapa kasus yang mencuat merupakan imbal langsung dari perbedaan kelas ini.
Untuk pengobatan atau layanan medis, umumnya fasilitas yang diberikan sama. Perbedaannya pada rawat inap dan fasilitas non medis lainnya.
Selama ini peserta BPJS kesehatan kelas 1 membayar iuran setiap bulan Rp 150.000 (detik.com). Pasien yang rawat inap akan mendapatkan ruangan yang berisi 2 sampai 4 pasien per kamar. Dan pasien bisa dipindahkan ke ruangan VIP jika membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.
Sedangkan untuk pasien peserta BPJS kesehatan kelas 2, setiap bulan membayar iuran sebesar Rp 100.000. Jika rawat inap, maka akan mendapatkan kamar dengan kapasitas 3 sampai 4 orang. Dan dapat dipindahkan ke ruangan VIP jika membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.
Peserta BPJS kesehatan kelas 3 adalah kelas terendah dalam peserta BPJS kesehatan. Setiap bulan iuran yang disetor sebesar Rp 35.000. Mengenai fasilitas kesehatan yang diterima untuk pasien yang rawat inap akan ditempatkan dalam ruangan yang jumlah pasiennya 4 sampai 6.
Dalam prakteknya ada rumah sakit tertentu, ruangan rawat inap untuk pasien kelas 3 lebih dari 6 pasien. Imbasnya, kenyamanan pasien akan terganggu karena banyaknya pasien dalam satu ruangan.
Untuk itu apresiasi patut disampaikan kepada pemerintah atas inisiatif untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Menurut pemerintah, penghapusan kelas BPJSÂ kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.