Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

KRIS BPJS Kesehatan Wujudkan Prinsip Asuransi Sosial dan Ekuitas Kesehatan

25 Februari 2023   16:05 Diperbarui: 27 Februari 2023   08:35 1207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Iuran BPJS kesehatan yang selama ini dibuat diklasifikasikan dengan pembagian kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Klasifikasi ini didasarkan pada kemampuan peserta menyetor iuran. Namun di sisi lain, klasifikasi ini pun berdampak pada perlakuan para pasien rawat inap seperti yang selama ini terjadi.

Walau sebenarnya perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 tidak terlalu signifikan, tapi perbedaan ini cukup nyata dan sering menimbulkan masalah.

Beberapa kasus yang mencuat merupakan imbal langsung dari perbedaan kelas ini.

Untuk pengobatan atau layanan medis, umumnya fasilitas yang diberikan sama. Perbedaannya pada rawat inap dan fasilitas non medis lainnya.

Selama ini peserta BPJS kesehatan kelas 1 membayar iuran setiap bulan Rp 150.000 (detik.com). Pasien yang rawat inap akan mendapatkan ruangan yang berisi 2 sampai 4 pasien per kamar. Dan pasien bisa dipindahkan ke ruangan VIP jika membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.

Sedangkan untuk pasien peserta BPJS kesehatan kelas 2, setiap bulan membayar iuran sebesar Rp 100.000. Jika rawat inap, maka akan mendapatkan kamar dengan kapasitas 3 sampai 4 orang. Dan dapat dipindahkan ke ruangan VIP jika membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS.

Peserta BPJS kesehatan kelas 3 adalah kelas terendah dalam peserta BPJS kesehatan. Setiap bulan iuran yang disetor sebesar Rp 35.000. Mengenai fasilitas kesehatan yang diterima untuk pasien yang rawat inap akan ditempatkan dalam ruangan yang jumlah pasiennya 4 sampai 6.

Dalam prakteknya ada rumah sakit tertentu, ruangan rawat inap untuk pasien kelas 3 lebih dari 6 pasien. Imbasnya, kenyamanan pasien akan terganggu karena banyaknya pasien dalam satu ruangan.

Untuk itu apresiasi patut disampaikan kepada pemerintah atas inisiatif untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Menurut pemerintah, penghapusan kelas BPJS kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun