Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

KRIS BPJS Kesehatan Wujudkan Prinsip Asuransi Sosial dan Ekuitas Kesehatan

25 Februari 2023   16:05 Diperbarui: 27 Februari 2023   08:35 1207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Lebih dari pada itu, dengan berkurangnya jumlah pasien di dalam satu ruangan diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi antara sesama pasien.

Meski demikian, pemerintah pun menegaskan perubahan ini dilakukan secara bertahap sampai finalisasinya di 2025. Untuk itu, iuran BPJS kesehatan masih tetap sama dan tidak mengalami perubahan dalam nominalnya dalam waktu dekat.

Mungkin nanti akan ada perubahan yang mengarah kepada satu tarif. Tetapi untuk sampai ke sana, masih perlu ada kajian hingga 2025.

Bila perubahan satu tarif ini berlaku, besar kemungkinan iuran untuk kelas 1 akan mengalami penurunan dan iuran kelas 3 akan sedikit mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan karena ada beban yang akan ditanggung pemerintah berupa subsidi.

Selama ini perlakuan terhadap para pasien disesuaikan dengan kelasnya dalam BPJS kesehatan. Pasien BPJS kelas 1 akan masuk ke ruangan yang hanya berisi 2 pasien. Pasien kelas 2 BPJS  akan dimasukkan ke ruangan yang berisi 4 pasien sedangkan pasien kelas 3 dimasukkan ke ruangan yang berisi 6 pasien.

Namun, jika nantinya memakai sistem KRIS BPJS kesehatan, diharapkan perlakuan yang dalam tanda kutip "diskriminatif" itu dapat dieliminasi.

Berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas maka semua pasien kelas akan menikmati fasilitas kesehatan yang sama tanpa harus dibeda-bedakan, ini kelas 1, ini kelas 2, atau ini kelas 3.

Dengan demikian, sistem KRIS BPJS kesehatan ini seyogiyanya akan mampu menghilangkan disparitas dan diskriminasi masyarakat marginal dalam soal urusan kesehatan.

Semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun