Dalam perkembangannya di dunia modern, terutama dengan adanya deklarasi hak asasi manusia atau Declaration of Human Right (DUHAM), hukaman mati mendapat tantangan yang begitu keras.
Saat ini, bahkan hampir di semua negara Eropa telah menghapus hukuman mati dari kitab hukum mereka. Negara yang paling getol melarang hukuman mati salah satunya adalah Jerman.
Di Indonesia sendiri, hukuman mati dalam KUHP yang baru masih menuai pro dan kontra meski sudah dekeluarkan dari pidana pokok dan hanya menjadi pidana alternatif (eksepsional).
Alasan-alasan sebagaimana telah dikemukakan di atas telah membuat banyak orang dengan tegas menolak hukuman mati.
Sekarang kembali kepada kasus Sambo. Penting untuk dicermati hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo.
Memang putusan yang dijatuhkan hakim kepada Sambo berdasarkan fakta-fakta hukum yang memberatkan terpidana dan tidak ada satu pun fakta hukum yang meringankan terdakwa.
Kita sepakat bahwa Ferdi Sambo telah melakukan kejahatan  yang besar yaitu pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Tetapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak harus hukuman mati bukan. Apalagi kita bersorak dan bergembira untuk putusan itu.
Bukankah hakekat hukuman itu adalah memberikan penyadaran untuk pelaku. Jika pelakunya dihukum mati, artinya si terpidana tidak lagi mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dirinya lagi.
Esensi dari pidana mati atau hukuman mati adalah mencabut hak hidup orang lain. Sementara hak hidup itu adalah hak yang paling asasi dari setiap orang.
Lebih jauh, biarkan Ferdi Sambo sendiri bersama dengan mereka semua yang merencanakan pembunuhan yang menjadi pembunuh. Kita tidak harus ikut-ikutan menjadi pembunuh bersama para hakim yang memutuskan pidana mati untuknya.