Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Alasan Hukuman Mati Harus Dihapus

14 Februari 2023   16:18 Diperbarui: 15 Februari 2023   14:15 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini. (Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Dalam perkembangannya di dunia modern, terutama dengan adanya deklarasi hak asasi manusia atau Declaration of Human Right (DUHAM), hukaman mati mendapat tantangan yang begitu keras.

Saat ini, bahkan hampir di semua negara Eropa telah menghapus hukuman mati dari kitab hukum mereka. Negara yang paling getol melarang hukuman mati salah satunya adalah Jerman.

Di Indonesia sendiri, hukuman mati dalam KUHP yang baru masih menuai pro dan kontra meski sudah dekeluarkan dari pidana pokok dan hanya menjadi pidana alternatif (eksepsional).

Alasan-alasan sebagaimana telah dikemukakan di atas telah membuat banyak orang dengan tegas menolak hukuman mati.

Sekarang kembali kepada kasus Sambo. Penting untuk dicermati hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo.

Memang putusan yang dijatuhkan hakim kepada Sambo berdasarkan fakta-fakta hukum yang memberatkan terpidana dan tidak ada satu pun fakta hukum yang meringankan terdakwa.

Kita sepakat bahwa Ferdi Sambo telah melakukan kejahatan  yang besar yaitu pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Tetapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak harus hukuman mati bukan. Apalagi kita bersorak dan bergembira untuk putusan itu.

Bukankah hakekat hukuman itu adalah memberikan penyadaran untuk pelaku. Jika pelakunya dihukum mati, artinya si terpidana tidak lagi mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dirinya lagi.

Esensi dari pidana mati atau hukuman mati adalah mencabut hak hidup orang lain. Sementara hak hidup itu adalah hak yang paling asasi dari setiap orang.

Lebih jauh, biarkan Ferdi Sambo sendiri bersama dengan mereka semua yang merencanakan pembunuhan yang menjadi pembunuh. Kita tidak harus ikut-ikutan menjadi pembunuh bersama para hakim yang memutuskan pidana mati untuknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun