Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenali Barang-barang yang dikenai PPN 11 persen dan Cara Hitungnya

24 Maret 2022   10:55 Diperbarui: 24 Maret 2022   11:14 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak yang akan dirasakan dari kenaikan PPN adalah pada inflasi, harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan juga tarif dasar listrik non subsidi.

Selain barang-barang yang nantinya terdampak dari kenaikan PPN 11%, sebagai konsumen kita juga perlu mengenali cara hitung PPN ini agar kita bisa tahu nilai dan harga sebenarnya dari barang yang belanjakan.

Cara menghitung PPN ini sebenarnya mudah, tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Harga Produk atau Jasa.
Sebagai contoh:
Harga sebuah baju di tokoh pakaian Rp 350.000. Maka cara menghitung tarif PPN = 11% Rp 350.000 adalah Rp 38.500. Harga baju tanpa PPN sebenarnya hanya Rp 350.000 -- Rp 38.500 = Rp 311.500.

Rumus ini berlaku untuk semua barang yang dikenanai PPN. Jadi kalau kita makan di warung, nasi soto per porsi Rp 20.000 maka harga sebenarnya adalah Cuma Rp 16.000. Sebab PPN nya adalah Rp 4.000. Ini bila PPN-nya 11 persen.

Dengan demikian, kita pun bisa menghitung pajak dari setiap kali kita berbelanja di toko pakaian atau ketika kita makan di warung bakso atau warung soto. 

Mengenali barang-barang yang nantinya dikenai PPN 11% dan cara hitungnya sangat penting sehingga kita bisa mengantisipasi kenaikan barang-barang tersebut dan mulai menyusun ulang rencana keuangan kita.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun