Kenaikan ini memang wajar, tetapi ini akan membebani konsumen karena secara otomatis ada penambahan pada pengeluarannya. Sebagai konsumen kita harus merogoh kocek lebih dalam sebab aturan PPN 11% merupakan tanggungan konsumen.
Mengapa demikian? Sebab pajak ini bersifat tidak langsung, objektif dan nonkonsumtif. Maksudnya, pajak tersebut tidak dibayarkan secara langsung oleh pedagang melainkan oleh konsumen. Konsumen tidak membayarnya secara langsung kepada pemerintah.
Sebagai konsumen, karena itu kita perlu merancang ulang pengeluaran bulanan sebab dengan diberlakukan PPN baru, maka dengan sendirinya pengeluaran bulanan kita pun ikut berubah.
Melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, pemerintah dan DPR sudah ketok palu untuk menjalankan peraturan baru tersebut. Kenaikan ini direncanakan akan bertahap dari 11% di April 2022 dan menjadi 12% di tahun 2023.
Lalu, barang-barang apa saja yang harganya akan naik sebagai imbas dari kenaikan PPN ini?
Berikut ini adalah beberapa barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik karena PPN:
- Baju atau pakaian
- Sabun
- Tas
- Sepatu
- Pulsa
- Rumah
- Motor, dan barang lainnya yang dikenakan PPN
Dr. Rumayya Batubara, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga mengomentari tentang kenaikan PPN menjadi 11 persen ini di bulan depan, mengatakan suatu negara akan mengalami kestabilan ekonomi jika pemasukan terbesarnya melalui pajak.
"Negara akan dianggap sehat secara keuangan jika pendapatan sebagian besarnya dari pajak, kalau negara menggantungkan pendapatan dari hasil komoditas malah cenderung tidak stabil," ujarnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat (18/3/2022).
Dosen FEB Unair itu juga berkata, bahwa sesuai teori ekonomi PPN tidak mendistorsi ekonomi.
"PPN tidak mendistorsi ekonomi, karena semua pelaku ekonomi dan yang merasakan jual atau beli barang semuanya kena," katanya.
Dr. Rumayya juga menambahkan terdapat pengecualian khsusus untuk beberapa aspek yang tidak diikutkan relugasi kenaikan PPN. Seperti listrik, pendidikan, kesehatan, dan sembako.