Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenali Barang-barang yang dikenai PPN 11 persen dan Cara Hitungnya

24 Maret 2022   10:55 Diperbarui: 24 Maret 2022   11:14 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dari DDTCNews.com

Sumber pendapatan sebuah negara adalah pajak dari rakyatnya. Sebagai warga negara membayar pajak merupakan sebuah kewajiban sebab semua barang yang kita gunakan memiliki nilai pajak sendiri.

Ada berbagai macam pajak yang kita harus bayar kepada negara sebagai wajib pajak di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sementara ini diributkan, ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBW), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Diakursus tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dinaikan dari 10% menjadi 11% gaungnya begitu deras dan mengundang pro dan kontra. 

Gaung pro dan kontra itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha sampai pada masyarakat biasa.

Kenaikan PPN mengundang pro dan kontra sebab ini akan mempengaruhi hampir semua segmen dan lapisan masyarakat yang terkena langsung dampaknya.

Meski demikian, sebagai masyarakat biasa kita perlu tahu apa itu PPN dan barang apa saja yang akan terkena imbas kenaikan 1% ini. Dan bila memungkinkan kita pun bisa menghitung sendiri pajak barang-barang yang nantinya kita beli.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana penulis kutip dari Wikipedia merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.

PPN dalam bahasa Inggris dikenal dengan Value Added Tax atau Good and Service Tax.

PPN merupakan pungutan yang biasa dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi.

Pungutan PPN sering ditemukan dalam kegiatan sehari-hari seperti makan si restoran, belanja di Mall, atau beli minuman si coffee shop.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 11 persen atau mengalami kenaikan satu persen dari yang sebelumnya sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut telah disepakati dan mulai berlaku 1 April 2022.

Kenaikan ini memang wajar, tetapi ini akan membebani konsumen karena secara otomatis ada penambahan pada pengeluarannya. Sebagai konsumen kita harus merogoh kocek lebih dalam sebab aturan PPN 11% merupakan tanggungan konsumen.

Mengapa demikian? Sebab pajak ini bersifat tidak langsung, objektif dan nonkonsumtif. Maksudnya, pajak tersebut tidak dibayarkan secara langsung oleh pedagang melainkan oleh konsumen. Konsumen tidak membayarnya secara langsung kepada pemerintah.

Sebagai konsumen, karena itu kita perlu merancang ulang pengeluaran bulanan sebab dengan diberlakukan PPN baru, maka dengan sendirinya pengeluaran bulanan kita pun ikut berubah.

Melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, pemerintah dan DPR sudah ketok palu untuk menjalankan peraturan baru tersebut. Kenaikan ini direncanakan akan bertahap dari 11% di April 2022 dan menjadi 12% di tahun 2023.

Lalu, barang-barang apa saja yang harganya akan naik sebagai imbas dari kenaikan PPN ini?

Berikut ini adalah beberapa barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik karena PPN:

- Baju atau pakaian
- Sabun
- Tas
- Sepatu
- Pulsa
- Rumah
- Motor, dan barang lainnya yang dikenakan PPN

Dr. Rumayya Batubara, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga mengomentari tentang kenaikan PPN menjadi 11 persen ini di bulan depan, mengatakan suatu negara akan mengalami kestabilan ekonomi jika pemasukan terbesarnya melalui pajak.

"Negara akan dianggap sehat secara keuangan jika pendapatan sebagian besarnya dari pajak, kalau negara menggantungkan pendapatan dari hasil komoditas malah cenderung tidak stabil," ujarnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat (18/3/2022).

Dosen FEB Unair itu juga berkata, bahwa sesuai teori ekonomi PPN tidak mendistorsi ekonomi.
"PPN tidak mendistorsi ekonomi, karena semua pelaku ekonomi dan yang merasakan jual atau beli barang semuanya kena," katanya.

Dr. Rumayya juga menambahkan terdapat pengecualian khsusus untuk beberapa aspek yang tidak diikutkan relugasi kenaikan PPN. Seperti listrik, pendidikan, kesehatan, dan sembako.

Dampak yang akan dirasakan dari kenaikan PPN adalah pada inflasi, harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan juga tarif dasar listrik non subsidi.

Selain barang-barang yang nantinya terdampak dari kenaikan PPN 11%, sebagai konsumen kita juga perlu mengenali cara hitung PPN ini agar kita bisa tahu nilai dan harga sebenarnya dari barang yang belanjakan.

Cara menghitung PPN ini sebenarnya mudah, tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Harga Produk atau Jasa.
Sebagai contoh:
Harga sebuah baju di tokoh pakaian Rp 350.000. Maka cara menghitung tarif PPN = 11% Rp 350.000 adalah Rp 38.500. Harga baju tanpa PPN sebenarnya hanya Rp 350.000 -- Rp 38.500 = Rp 311.500.

Rumus ini berlaku untuk semua barang yang dikenanai PPN. Jadi kalau kita makan di warung, nasi soto per porsi Rp 20.000 maka harga sebenarnya adalah Cuma Rp 16.000. Sebab PPN nya adalah Rp 4.000. Ini bila PPN-nya 11 persen.

Dengan demikian, kita pun bisa menghitung pajak dari setiap kali kita berbelanja di toko pakaian atau ketika kita makan di warung bakso atau warung soto. 

Mengenali barang-barang yang nantinya dikenai PPN 11% dan cara hitungnya sangat penting sehingga kita bisa mengantisipasi kenaikan barang-barang tersebut dan mulai menyusun ulang rencana keuangan kita.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun