Penyederhanaan desain surat suara dari sebelumnya lima lembar menjadi dua atau tiga lembar juga untuk memberi kemudahan pemilih dalam mencoblos surat suara.
KPU juga mengklaim penyederhanaan surat suara ini akan memudahkan penyelenggara dalam proses perhitungan perolehan surat suara.
Disadvantages dari penyederhanaan surat suara tersebut
Pertanyaan besar yang mengemuka, apakah penyederhanaan ini mampu pula menghemat waktu dan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang ada?
Untuk model pertama, setiap pemilih hanya akan diberikan dua surat suara untuk dicoblos di bilik suara. Untuk model kedua, setiap pemilih diberi tiga surat suara untuk dicoblos di bilik suara.
Kedua model penyederhanaan surat suara di atas terlihat mudah, murah, dan sederhana. Tetapi marilah membayangkan besarnya model surat suara hanya dengan menghitung para kandidat yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilu 2024. Berapa banyakah?
Seperti yang diketahui, jumlah kandidat Presiden dan Wakil Presiden bisa lebih dari dua pasang. Begitu pula dengan jumlah calon anggota DPR RI, DPD, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Benarkah penyederhanaan surat suara ini hanya untuk mengurangi dampak kelelahan yang berakibat buruk pada para petugas KPPS di lapangan?
Bila melihat model surat suara yang nantinya telah disederhanakan hanya menjadi dua atau tiga, pastinya kita berpikir pekerjaan para petugas KPPS sudah lebih mudah dan sederhana. Namun kenyataan tidak demikian.
Sekarang cobalah hitung lagi berapa coblosan di satu surat suara? Bila menggunakan model pertama, maka setiap surat suara akan ada dua coblosan dan tiga coblosan di surat suara lain.