Berita menggembirakan sekaligus agak mengkuatirkan bahwa Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Nomor 11 Tahun 2022 yang terbit pada 8 Maret 2022 ini keluar setelah ada rapat terbatas antara Presiden bersama Menteri Luhut, dan Satuan Gugus Tim Covid-19 dengan mencermati perkembangan kasus covid tanah air dan perkembangan pemberian vaksinasi dosis 1, 2 dan vaksin booster.
Semoga saja ini bukan semacam coba-coba saja (test the water) bagi pemerintah untuk mengukur tingkat keterinfeksian covid-19.
Harapannya, ini pun bukan sekedar untuk kepentingan ekonomi atau kepentingan pariwisata menjelang perhelatan Motogp Mandalika 20 Maret nanti.
Jangan karena untuk mendongkrak peningkatan ekonomi lewat pariwisata dalam perhelatan akbar ini, kita mengingkari prinsip-prinsip dasar kesehatan masyarakat yang masih harus dijaga dan diperhatikan dengan sungguh.
Semoga saja bukan itu semua. Tapi karena pemerintah telah melakukan kajian yang saksama berdasarkan fakta di lapangan.
Marilah kita positif thinking terhadap pemerintah. Toh, selama ini pemerintah telah bekerja cukup keras untuk mengatasi masalah covid ini.
Bagi sebagian orang ini akan menjadi masalah. Sebab kasus peningkatan covid-19 masih tinggi akhir-akhir ini. Dengan kelonggaran ini, takutnya lebih tinggi lagi kasus infeksi covidnya.
Namun kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keberhasilannya menekan angka penyebaran covid-19 di seluruh negeri. Meski tak disangkal, angka peningkatan kasus covid masih tinggi tapi setidak-tidaknya, pemerintah mampu menekan angka kematiannya.
Ini kabar menggembirakan. Meski demikian, kita harus tetap sadar bahwa kita masih hidup berdampingan dengan covid-19 untuk beberapa tahun ke depan bahkan mungkin untuk seumur hidup.
Dengan keluarnya surat edaran dari Kemenhub ini, perjalanan domestik di dalam negeri tidak perlu lagi menggunakan tes antigen sebagai syaratnya.
Walaupun demikian, tes antigen masih perlu untuk untuk mereka yang belum divaksin atau baru menerima vaksinasi tahap satu dan mereka yang sebagaimana dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa malam (8/3/2022, Kompas.com).
Lanjut Adita, Â penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa ikut vaksin juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kayaknya syarat ini, mampu mendorong lagi banyak orang yang belum divaksin untuk bergegas menerima vaksin lengkap dosis 1 dan 2.
Bahkan yang sudah lengkap vaksin 1 dan 2 pun didorong untuk menerima vaksin booster.
Sebab hanya dengan vaksin kita mampu mengalahkan virus ini. Apalagi pemerintah masih bermurah hari memberikan vaksin gratis. Sayang kalau vaksin gratis yang telah disediakan pemerintah kadaluarsa karena tidak digunakan.
Saya kira untuk mendapatkan vaksin sangat mudah saat ini. Hampir di setiap fasilitas kesehatan tersedia vaksin. Tinggal saja masyarakat memiliki kemauan dan menggunakan kehendak bebasnya untuk pergi ke sana menerima vaksin.
Memang surat edaran ini tetap menimbulkan pro dan kontra. Namun ini sedikit membantu mengurangi keruwetan saat harus bepergian. Terutama harus bepergian antar daerah di dalam negeri.
Saya kira pro dan kontra ini pun ada saat awal pemerintah menerapkan syarat tes antigen untuk perjalanan domestik saat kasus covid masih sedang di puncaknya. Tidak sedikit warga yang saat itu melayangkan protes. Tetapi toh, aturan itu tetap jalan.Â
Intinya adalah pada intensi pemerintah. Bila intensi aturan itu pada dasarnya baik, maka sebagai warga negara kita harus patuh dan menjalankannya.
Bagus bahwa surat edaran ini berlaku bagi semua moda transportasi baik udara, darat, dan laut.Â
Akan tetapi, perjalanan domestik yang telah mendapat kelonggaran dengan tanpa tes antigen dan PCR ini harus tetap mamakai prinsip kehati-hatian.Â
Pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan mesti tetap menjadi prioritas.
Sebab dengan dihapusnya syarat tes antigen untuk semua perjalanan domestik bukan berarti kita lengah terhadap covid-19.Â
Kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus tetap diperhatikan. Karena faktor kelengahan bisa menyebabkan kasus covid yang melandai bisa menanjak kembali.
Apalagi masih banyak masyarakat yang merasa  kuatir bahwa penghapusan syarat tes antigen ini untuk perjalanan domestik ini akan meloloskan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang telah menerima vaksin lengkap.Â
Mereka, sadar tidak sadar tetap berperan menjadi pembawa virus bagi orang lain atau silent carrier covid-19. Terutama mereka yang berasal dari daerah-daerah perkotaan dan padat penduduk seperti Jakarta dan beberapa kota padat lainnya di Indonesia.
Karena itu selain kelonggaran ini, ada baiknya pemerintah harus menyelesaikan dan menuntaskan proses transisi dari pandemi menuju endemi dengan menggencarkan vaksinasi baik tahap 1, 2 atau pun booster sehingga kebijakan pelonggaran terkait protokol kesehatan dapat diberlakukan setelahnya.
Semua orang pasti merindukan hidup normal lagi seperti sebelum covid melanda dunia. Tapi, untuk kembali normal butuh waktu. Mari kita dukung pemerintah menuntaskan masalah ini dengan tetap mamatuhi protokol covid-19.Â
Barangkali, kita mesti menjadikan protokol kesehatan covid ini menjadi habitus baru.
Langkah pemerintah menghapus syarat tes antigen untuk perjalanan domestik ini harus kita sambut baik. Dan semoga ini menjadi awal yang baik untuk Indonesia sehat dan maju.
Salam Sehat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H