Walaupun demikian, tes antigen masih perlu untuk untuk mereka yang belum divaksin atau baru menerima vaksinasi tahap satu dan mereka yang sebagaimana dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa malam (8/3/2022, Kompas.com).
Lanjut Adita, Â penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa ikut vaksin juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kayaknya syarat ini, mampu mendorong lagi banyak orang yang belum divaksin untuk bergegas menerima vaksin lengkap dosis 1 dan 2.
Bahkan yang sudah lengkap vaksin 1 dan 2 pun didorong untuk menerima vaksin booster.
Sebab hanya dengan vaksin kita mampu mengalahkan virus ini. Apalagi pemerintah masih bermurah hari memberikan vaksin gratis. Sayang kalau vaksin gratis yang telah disediakan pemerintah kadaluarsa karena tidak digunakan.
Saya kira untuk mendapatkan vaksin sangat mudah saat ini. Hampir di setiap fasilitas kesehatan tersedia vaksin. Tinggal saja masyarakat memiliki kemauan dan menggunakan kehendak bebasnya untuk pergi ke sana menerima vaksin.
Memang surat edaran ini tetap menimbulkan pro dan kontra. Namun ini sedikit membantu mengurangi keruwetan saat harus bepergian. Terutama harus bepergian antar daerah di dalam negeri.
Saya kira pro dan kontra ini pun ada saat awal pemerintah menerapkan syarat tes antigen untuk perjalanan domestik saat kasus covid masih sedang di puncaknya. Tidak sedikit warga yang saat itu melayangkan protes. Tetapi toh, aturan itu tetap jalan.Â
Intinya adalah pada intensi pemerintah. Bila intensi aturan itu pada dasarnya baik, maka sebagai warga negara kita harus patuh dan menjalankannya.
Bagus bahwa surat edaran ini berlaku bagi semua moda transportasi baik udara, darat, dan laut.Â