Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kenaikan PPN 12%: Langkah Strategis atau Beban Ekonomi?

21 November 2024   08:20 Diperbarui: 21 November 2024   12:28 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perhitungan pajak (Sumber:pixabay.com)

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan sejak 2021. 

Kenaikan PPN ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, langkah ini juga memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama pengusaha dan masyarakat berpenghasilan rendah.  

Peran PPN dalam Ekonomi

PPN adalah salah satu pajak tidak langsung yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa. Sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, PPN berfungsi untuk mendanai berbagai kebutuhan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan. 

Dalam konteks pandemi COVID-19, peningkatan tarif PPN dianggap penting untuk memulihkan stabilitas fiskal.  

Dampak terhadap Daya Beli Masyarakat

Kenaikan PPN berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Dengan tarif yang lebih tinggi, harga barang dan jasa otomatis meningkat. 

Masyarakat berpenghasilan rendah akan merasakan dampak paling besar karena sebagian besar pendapatan mereka digunakan untuk kebutuhan pokok.  

Tekanan pada Dunia Usaha

Dari sudut pandang pengusaha, kenaikan PPN ini memperberat beban operasional. Pelaku usaha, terutama UMKM, sering kali kesulitan mengalihkan beban pajak ini ke konsumen karena khawatir kehilangan daya saing. Akibatnya, margin keuntungan mereka semakin menipis.  

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, mereka rentan terhadap perubahan kebijakan seperti kenaikan pajak. 

UMKM yang belum memiliki manajemen keuangan yang baik mungkin kesulitan untuk memenuhi kewajiban pajak tambahan ini, sehingga terancam kehilangan keberlanjutan usaha.  

Keseimbangan Usaha

Reaksi konsumen terhadap kenaikan harga akibat peningkatan PPN dapat berdampak pada permintaan pasar. 

Jika permintaan turun, sektor produksi dan distribusi juga akan terganggu, yang pada akhirnya dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.  

Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani masyarakat dan pengusaha secara berlebihan. Keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan menjaga daya beli masyarakat menjadi tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini.  

Insentif dan Kebijakan Pendukung

Untuk mengurangi dampak negatif, pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada sektor-sektor tertentu, terutama UMKM. 

Selain itu, program bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat membantu meringankan beban mereka.  

Salah satu langkah strategis adalah meningkatkan edukasi dan kepatuhan pajak. Pemerintah harus memastikan bahwa pengusaha, terutama yang kecil dan menengah, memahami cara mengelola kewajiban pajak dengan baik.    

Pemerintah juga perlu berkomunikasi secara transparan kepada masyarakat mengenai alasan kenaikan PPN dan bagaimana hasil pajak akan digunakan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.    

Peluang untuk Modernisasi Sistem Pajak

Kenaikan tarif PPN juga dapat menjadi peluang untuk memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan digitalisasi, pengelolaan pajak dapat dilakukan lebih efisien, transparan, dan adil.  

Setelah kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian. 

Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana pajak.  

Kesimpulan  

Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah langkah strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung penerimaan negara. 

Kebijakan ini harus diimbangi dengan langkah-langkah mitigasi yang melindungi daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha, terutama UMKM.

Dengan pendekatan yang hati-hati dan komunikasi yang transparan, kebijakan ini dapat menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun