Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan sejak 2021.Â
Pemerintah berencana menaikkan tarifKenaikan PPN ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, langkah ini juga memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama pengusaha dan masyarakat berpenghasilan rendah. Â
Peran PPN dalam Ekonomi
PPN adalah salah satu pajak tidak langsung yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa. Sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, PPN berfungsi untuk mendanai berbagai kebutuhan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.Â
Dalam konteks pandemi COVID-19, peningkatan tarif PPN dianggap penting untuk memulihkan stabilitas fiskal. Â
Dampak terhadap Daya Beli Masyarakat
Kenaikan PPN berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Dengan tarif yang lebih tinggi, harga barang dan jasa otomatis meningkat.Â
Masyarakat berpenghasilan rendah akan merasakan dampak paling besar karena sebagian besar pendapatan mereka digunakan untuk kebutuhan pokok. Â
Tekanan pada Dunia Usaha
Dari sudut pandang pengusaha, kenaikan PPN ini memperberat beban operasional. Pelaku usaha, terutama UMKM, sering kali kesulitan mengalihkan beban pajak ini ke konsumen karena khawatir kehilangan daya saing. Akibatnya, margin keuntungan mereka semakin menipis. Â
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, mereka rentan terhadap perubahan kebijakan seperti kenaikan pajak.Â
UMKM yang belum memiliki manajemen keuangan yang baik mungkin kesulitan untuk memenuhi kewajiban pajak tambahan ini, sehingga terancam kehilangan keberlanjutan usaha. Â
Keseimbangan Usaha
Reaksi konsumen terhadap kenaikan harga akibat peningkatan PPN dapat berdampak pada permintaan pasar.Â
Jika permintaan turun, sektor produksi dan distribusi juga akan terganggu, yang pada akhirnya dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Â
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani masyarakat dan pengusaha secara berlebihan. Keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan menjaga daya beli masyarakat menjadi tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini. Â
Insentif dan Kebijakan Pendukung
Untuk mengurangi dampak negatif, pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada sektor-sektor tertentu, terutama UMKM.Â
Selain itu, program bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat membantu meringankan beban mereka. Â
Salah satu langkah strategis adalah meningkatkan edukasi dan kepatuhan pajak. Pemerintah harus memastikan bahwa pengusaha, terutama yang kecil dan menengah, memahami cara mengelola kewajiban pajak dengan baik. Â Â
Pemerintah juga perlu berkomunikasi secara transparan kepada masyarakat mengenai alasan kenaikan PPN dan bagaimana hasil pajak akan digunakan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Â Â
Peluang untuk Modernisasi Sistem Pajak
Kenaikan tarif PPN juga dapat menjadi peluang untuk memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan digitalisasi, pengelolaan pajak dapat dilakukan lebih efisien, transparan, dan adil. Â
Setelah kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian.Â
Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana pajak. Â
Kesimpulan Â
Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah langkah strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung penerimaan negara.Â
Kebijakan ini harus diimbangi dengan langkah-langkah mitigasi yang melindungi daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha, terutama UMKM.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan komunikasi yang transparan, kebijakan ini dapat menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H