Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pergulatan Tenaga Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

5 November 2024   06:40 Diperbarui: 5 November 2024   10:15 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi pekerja dengan tanggungan keluarga, keterbatasan ini menjadi tantangan besar, sebab mereka harus mencukupi kebutuhan sehari-hari sekaligus mencari pekerjaan baru.

Harapan Ke depan

Pekerja memiliki harapan besar agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membawa perubahan positif dalam melindungi hak-hak mereka, terutama dalam situasi kerja yang semakin dinamis. 

Harapan utama pekerja adalah agar putusan MK dapat memperkuat kepastian hukum terhadap hak-hak dasar mereka, seperti upah yang layak, jaminan pesangon, hak cuti, dan perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sewenang-wenang. 

Mereka menginginkan regulasi yang lebih jelas dan tegas sehingga setiap perusahaan tidak hanya memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja, tetapi juga bertanggung jawab dalam memenuhi kesejahteraan dan keamanan pekerja.

Selain itu, pekerja berharap putusan MK juga memacu pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, terutama bagi pekerja kontrak dan tenaga alih daya yang sering kali berada dalam posisi rentan. 

Dengan adanya kepastian hukum dan pengawasan yang efektif, pekerja menginginkan adanya keseimbangan antara fleksibilitas bagi perusahaan dan perlindungan hak bagi pekerja, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan memiliki kestabilan hidup yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun