Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pergulatan Tenaga Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

5 November 2024   06:40 Diperbarui: 5 November 2024   10:15 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja membawa pengaruh besar bagi pekerja di Indonesia, khususnya pada tujuh isu utama: ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon. 

Dampak yang timbul beragam; sementara beberapa ketentuan dapat memberi keuntungan bagi pengusaha, buruh tetap menyimpan kekhawatiran akan perlindungan hak-hak dasar mereka.

TKA dan Tenaga Kerja Lokal

Dalam isu tenaga kerja asing (TKA), putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Putusan ini diharapkan mendorong pelaksanaan regulasi yang lebih ketat sehingga hanya tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dapat bekerja di Indonesia. 

Dengan pengawasan yang lebih baik, peluang kerja bagi tenaga kerja lokal diharapkan semakin terbuka, mengingat prioritas utama adalah memberdayakan sumber daya manusia dalam negeri. Pemerintah dapat lebih mudah memastikan bahwa TKA hanya ditempatkan pada posisi-posisi yang benar-benar membutuhkan keterampilan tertentu yang belum tersedia di pasar tenaga kerja lokal.

Namun, jika pengawasan ini tidak dilakukan dengan optimal, persaingan antara TKA dan tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan serupa bisa tetap terjadi dan berpotensi merugikan pekerja lokal. 

Ketiadaan pengawasan yang ketat membuka peluang bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang sebenarnya bisa diisi oleh tenaga kerja dalam negeri, sehingga mengurangi kesempatan kerja bagi warga lokal. 

Hal ini tidak hanya berdampak pada lapangan pekerjaan, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpuasan di kalangan tenaga kerja lokal yang merasa posisinya diambil oleh tenaga kerja asing.

Tenaga Outsourcing

Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dampak bagi pekerja kontrak dirasakan cukup berat. Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mengizinkan fleksibilitas dalam PKWT, pekerja kontrak masih dihadapkan pada ketidakpastian kerja yang terus-menerus. 

Situasi ini menyulitkan mereka dalam merencanakan masa depan secara finansial, terutama karena pekerjaan kontrak seringkali bersifat jangka pendek dan tidak memiliki jaminan perpanjangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun