Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pergulatan Tenaga Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

5 November 2024   06:40 Diperbarui: 5 November 2024   10:15 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, banyak pekerja kontrak berada dalam posisi tidak stabil yang mempengaruhi kesejahteraan fisik dan psikologis mereka, mengingat kondisi kerja yang tidak menentu.

Dalam sistem alih daya atau outsourcing, perubahan yang diharapkan pekerja belum tampak secara signifikan. Perusahaan masih memiliki keleluasaan untuk menggunakan tenaga alih daya tanpa memberikan jaminan keberlanjutan yang setara dengan pekerja tetap. 

Hal ini mengakibatkan banyak pekerja outsourcing terjebak dalam ketidakpastian, dengan hak-hak kerja dan kesejahteraan yang kurang terjamin. 

Hak Cuti Pekerja

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa hak cuti pekerja tetap dilindungi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan jaminan bagi seluruh pekerja untuk mendapatkan waktu istirahat yang layak. 

Dalam praktiknya, pelaksanaan hak cuti sering kali berbeda, terutama bagi pekerja kontrak dan tenaga alih daya. Kelompok pekerja ini kerap mengalami keterbatasan dalam mengakses hak cuti secara penuh, baik karena perjanjian kerja yang lebih fleksibel maupun kurangnya pengawasan ketat dari pihak perusahaan.

Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan hak cuti ini dapat berdampak pada keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja, yang pada akhirnya mempengaruhi kesehatan dan produktivitas mereka. 

Pengupahan

Dalam hal upah, putusan Mahkamah Konstitusi tetap menekankan pentingnya standar hidup layak bagi para pekerja, meskipun tidak ada perubahan besar dalam regulasi upah minimum. Hal ini diharapkan dapat memberi kepastian bahwa upah minimum harus sesuai dengan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya. 

Dengan tingginya biaya hidup saat ini, banyak buruh merasa bahwa upah minimum masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok secara memadai. Keterbatasan upah ini memaksa banyak pekerja untuk hidup dengan anggaran yang ketat, bahkan terkadang harus mengorbankan kebutuhan penting.

Kekhawatiran akan penurunan daya beli pekerja semakin meningkat jika kebijakan pengupahan tidak segera diperbarui sesuai dengan peningkatan biaya hidup. 

Ketika upah minimum tidak mampu mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa, pekerja berisiko mengalami penurunan kualitas hidup, yang berimplikasi pada kesejahteraan mereka dan juga produktivitas di tempat kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun