Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Kekerasan Seksual Anak dan Dampaknya

6 Agustus 2024   22:30 Diperbarui: 7 Agustus 2024   17:14 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang tua harus memahami berbagai jenis kekerasan seksual pada anak, karena menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia, kekerasan seksual pada anak mencakup berbagai bentuk tindakan yang merugikan dan mengeksploitasi anak secara seksual.

Selain percobaan perkosaan dan perkosaan, beberapa jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbud antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual. 

Kontak seksual yang tidak pantas, pemaksaan untuk melihat atau terlibat dalam aktivitas seksual, dan pelecehan seksual melalui media digital.

Pengetahuan ini penting untuk melindungi anak dari potensi ancaman kekerasan seksual dan memastikan keselamatan mereka.

1. Melecehkan Kondisi Fisik / Gender

Orang tua harus memahami bahwa ujaran diskriminasi dan pelecehan terhadap kondisi fisik atau gender anak merupakan bentuk kekerasan emosional dan psikologis yang merusak harga diri dan kesejahteraan mereka.

Jadi kekerasan seksual pada anak mencakup berbagai tindakan yang merugikan dan mengeksploitasi anak, termasuk pelecehan seksual dan eksploitasi.

2. Sengaja Memperilihatkan Alat Kelamin kepada Anak

Sengaja memperlihatkan alat kelamin kepada anak adalah bentuk kekerasan seksual yang sangat serius. 

Tindakan ini melibatkan seseorang yang menunjukkan atau memamerkan organ genital mereka kepada anak dengan maksud tertentu, biasanya untuk tujuan seksual atau sebagai bagian dari eksploitasi seksual.

Bentuk kekerasan ini dapat memiliki dampak psikologis dan emosional yang mendalam pada anak, termasuk trauma, kecemasan, dan kebingungan tentang seksualitas dan batasan pribadi.

3. Menatap Korban dengan Nuansa Seksual

Menatap korban dengan nuansa seksual adalah bentuk kekerasan emosional dan seksual yang merugikan, di mana seseorang memandang atau menatap anak dengan cara yang bermuatan seksual atau mengganggu.

Tindakan ini melibatkan tatapan yang penuh dengan makna atau keinginan seksual yang tidak pantas dan membuat korban merasa tidak nyaman atau terancam.

Tatapan semacam ini dapat menciptakan perasaan tertekan dan terintimidasi pada anak, serta dapat memengaruhi kesehatan mental dan emosional mereka. 

4. Nuansa Seksual dengan Mengambi dan merekam poto dan Video Anak

Mengambil, merekam, serta mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual adalah bentuk kekerasan seksual yang serius.

Tindakan ini melibatkan pembuatan dan distribusi materi yang bersifat seksual dari korban, sering kali dengan tujuan eksploitasi atau perundungan.

Pengambilan foto atau rekaman, baik berupa gambar atau video, serta perekaman audio yang melibatkan unsur seksual, merupakan pelanggaran hak privasi anak.

5. Menyentuh, Meraba atau Merangsang

Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, serta mencium dengan tujuan kepuasan seksual atau menggosokkan bagian tubuh pada korban adalah bentuk kekerasan seksual yang sangat merugikan dan melanggar batasan pribadi seseorang.

Tindakan ini melibatkan interaksi fisik yang bersifat seksual tanpa izin korban, yang dapat mencakup sentuhan ringan hingga kontak yang lebih intim. 

Bentuk kekerasan ini dapat membuat korban merasa tertekan, terintimidasi, dan secara mendalam merusak rasa aman dan kepercayaan diri mereka.

6. Mengirim Pesan mengandung unsur Seksual

Mengirim pesan, foto, audio, atau video bernuansa seksual tanpa persetujuan adalah bentuk kekerasan seksual yang serius dan merugikan.

Tindakan ini melibatkan pengiriman materi seksual yang bersifat eksplisit dan tidak diinginkan, baik melalui teks, gambar, rekaman suara, atau video.

Bentuk komunikasi ini dapat menciptakan perasaan tertekan dan terintimidasi pada korban, merusak privasi mereka, dan menambah trauma emosional yang sudah ada. 

7. Mengintai secara seksual privasi anak

Mengintip atau sengaja melihat kegiatan privat anak adalah bentuk kekerasan seksual yang serius dan merugikan. 

Tindakan ini melibatkan observasi atau mengintip terhadap kegiatan pribadi anak, seperti saat mereka mengganti pakaian, mandi, atau melakukan aktivitas pribadi lainnya.

Pengintipan ini sering kali dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kepuasan seksual pelaku atau untuk mengeksploitasi anak secara seksual.

8. Bujukan dan Rayuan beraroma Seksual

Iming-iming dan bujukanMembujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada korban untuk melakukan kegiatan seksual adalah bentuk kekerasan seksual yang melibatkan manipulasi dan eksploitasi. 

Tindakan ini biasanya dilakukan dengan memberikan imbalan, hadiah, atau janji-janji tertentu sebagai cara untuk mempengaruhi atau memaksa korban agar terlibat dalam aktivitas seksual.

9. Hukuman Dengan Unsur Seksual

Sanksi yang memiliki unsur seksual merujuk pada hukuman atau tindakan yang secara khusus dirancang untuk mempermalukan, merendahkan, atau menindas korban melalui unsur seksual.

Salah satu bentuk sanksi bernuansa seksual adalah perlakuan tidak pantas, di mana hukuman diberikan dengan cara yang menghina atau merendahkan martabat korban secara seksual. 

Ini bisa mencakup komentar atau tindakan yang memalukan dan terkait dengan seksualitas korban, mengakibatkan dampak emosional dan psikologis yang mendalam.

Akibat Pelecehan Seksual  

Dampak dari tindakan semacam ini dapat menciptakan trauma emosional yang berkepanjangan bagi korban, termasuk perasaan kecemasan, malu, dan gangguan psikologis yang signifikan.

Korban mungkin mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), gangguan kecemasan, atau depresi sebagai akibat dari pengalaman yang merusak tersebut. 

Selain itu, tindakan kekerasan ini dapat merusak hubungan sosial dan kepercayaan korban terhadap orang lain, mengganggu kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

UPaya Pencegahan 

Pencegahan kekerasan seksual melibatkan edukasi tentang hak-hak privasi dan pentingnya persetujuan, serta pengawasan terhadap perilaku yang melanggar batasan pribadi.

Dengan meningkatkan kesadaran dan menciptakan lingkungan yang aman, kita dapat mengurangi risiko kekerasan seksual dan mendukung korban dalam proses pemulihan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun