Anak-anak dieksploitasi untuk bekerja dalam kondisi yang berbahaya dan tidak manusiawi, dipaksa untuk mengemis, atau bahkan diperdagangkan sebagai komoditas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.Â
Tingginya Kekerasan Seksual
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya 2.335 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia hingga bulan Agustus, (nasional.kompas.com, 10/10/2023). Dari jumlah tersebut, 487 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak.Â
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan bahwa jumlah kasus kekerasan dan tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus antara Januari hingga 28 Mei 2023.Â
Jika dibagi berdasarkan jenis kekerasan, kekerasan seksual menempati posisi tertinggi dengan 4.280 kasus, diikuti oleh kekerasan fisik sebanyak 3.152 kasus, dan kekerasan psikis dengan 3.053 kasus.
Angka-angka ini menggambarkan situasi yang memprihatinkan terkait kekerasan dan eksploitasi seksual anak di Indonesia.Â
Besarnya jumlah kasus dan korban menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan komitmen dan upaya dalam menangani serta menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi seksual anak.Â
Diskriminasi Terhadap AnakÂ
Diskriminasi terhadap anak perempuan di Indonesia tetap menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian khusus. Banyak anak perempuan yang menjadi korban kekerasan, yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak dan kesejahteraan mereka.Â
Kasus kekerasan yang menimpa anak perempuan bukan hanya mencerminkan ketidakadilan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya upaya yang lebih intensif dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka.Â
Kasus kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak terjadi dan menduduki posisi teratas dalam jumlah korban sejak tahun 2019 hingga 2023.Â