Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hentikan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Anak!

21 Juli 2024   17:38 Diperbarui: 2 Agustus 2024   07:43 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data ini menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah isu utama yang memerlukan penanganan dan perhatian khusus untuk melindungi anak-anak dari dampak yang merugikan.

Anak Difabel

Menurut data yang dipublikasikan oleh Kemenko PMK pada Juni 2022, diperkirakan sekitar 3,3% dari anak usia 5-19 tahun di Indonesia adalah penyandang disabilitas. Dengan jumlah penduduk pada usia tersebut mencapai 66,6 juta jiwa, berarti terdapat sekitar 2.197.833 anak penyandang disabilitas

Namun, data Kemendikbudristek per Agustus 2021 menunjukkan bahwa hanya 269.398 anak penyandang disabilitas yang terdaftar di jalur Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sekolah inklusif, yang setara dengan 12,26% dari total anak penyandang disabilitas. 

Keadilan Bagi Anak 

Di beberapa daerah, terutama di wilayah terpencil dan miskin, anak-anak masih kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan air bersih yang layak. 

Pemerintah dan organisasi non-pemerintah perlu bekerja sama untuk memperbaiki akses dan kualitas layanan dasar ini, memastikan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan mendukung. 

Keterbatasan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak anak juga memperparah situasi ini, dengan banyak kasus yang tidak ditangani dengan serius atau berakhir tanpa keadilan bagi korban.

Obed: AI Generated
Obed: AI Generated

Konvensi PBB mengenai Hak-hak Anak?

Hak-hak yang diakui dalam Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Anak mencakup hak untuk hidup, berkembang, dan mendapatkan pendidikan yang layak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun