Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hentikan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Anak!

21 Juli 2024   17:38 Diperbarui: 2 Agustus 2024   07:43 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anak-anak dieksploitasi untuk bekerja dalam kondisi yang berbahaya dan tidak manusiawi, dipaksa untuk mengemis, atau bahkan diperdagangkan sebagai komoditas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

Tingginya Kekerasan Seksual

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya 2.335 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia hingga bulan Agustus, (nasional.kompas.com, 10/10/2023). Dari jumlah tersebut, 487 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan bahwa jumlah kasus kekerasan dan tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus antara Januari hingga 28 Mei 2023. 

Jika dibagi berdasarkan jenis kekerasan, kekerasan seksual menempati posisi tertinggi dengan 4.280 kasus, diikuti oleh kekerasan fisik sebanyak 3.152 kasus, dan kekerasan psikis dengan 3.053 kasus.

Angka-angka ini menggambarkan situasi yang memprihatinkan terkait kekerasan dan eksploitasi seksual anak di Indonesia. 

Besarnya jumlah kasus dan korban menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan komitmen dan upaya dalam menangani serta menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi seksual anak. 

Diskriminasi Terhadap Anak 

Diskriminasi terhadap anak perempuan di Indonesia tetap menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian khusus. Banyak anak perempuan yang menjadi korban kekerasan, yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak dan kesejahteraan mereka. 

Kasus kekerasan yang menimpa anak perempuan bukan hanya mencerminkan ketidakadilan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya upaya yang lebih intensif dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka. 

Kasus kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak terjadi dan menduduki posisi teratas dalam jumlah korban sejak tahun 2019 hingga 2023. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun