Mohon tunggu...
Obed
Obed Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Menghidupi Kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Semangat Pantarlih, Sukseskan Pesta Demokrasi

13 Juli 2024   18:08 Diperbarui: 22 Juli 2024   20:19 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source poto: omah_afaz
Source poto: omah_afaz

Masalah lain yang dihadapi adalah adanya warga yang seharusnya tinggal di wilayah TPS A, namun tidak terdaftar dalam DPS di wilayah tersebut. Hal ini adanya kecenderungan beberapa pemilih masuk ke wilayah TPS lain yang tidak sesuai dengan tempat tinggal mereka, atau bahkan belum terdaftar sama sekali dalam daftar pemilih. Situasi seperti ini dapat mengakibatkan ketidakakuratan data pemilih di wilayah yang bersangkutan, mempengaruhi proses identifikasi dan pencatatan pemilih yang sebenarnya berhak untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.

Pantarlih Secara Teliti Melakukan Pencolitan

Untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam Pilkada 2024, diperlukan upaya intensif agar setiap warga yang memenuhi syarat untuk memilih terdaftar dengan benar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Hal ini krusial untuk menjaga kelancaran proses pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari potensi kekacauan administratif.  

Langkah pertama adalah melakukan pendataan yang akurat dengan mengidentifikasi jumlah Kartu Keluarga (KK) di setiap rumah. Pendekatan ini penting untuk memverifikasi data pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap individu yang terdaftar, sehingga memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka yang sebenarnya.

Selain itu, proses sinkronisasi data dapat dilakukan dengan meminta pemilih yang baru atau yang telah pindah domisili untuk melampirkan foto KTP atau KK mereka. Langkah ini membantu memvalidasi informasi dengan lebih akurat dan mengurangi potensi kesalahan dalam penentuan status pemilih. 

Pantarlih dapat memastikan bahwa semua data pemilih tercatat dengan tepat dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk partisipasi dalam Pilkada 2024.

Pantarlih menjalankan tugasnya dengan berkoordinasi secara aktif dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan, termasuk PPS Kelurahan, serta dengan para Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa data pemilih yang terkumpul adalah akurat dan terkini. 

Source poto: Obed
Source poto: Obed

Dengan bekerja sama secara terstruktur, Pantarlih dapat memverifikasi setiap detail penting, seperti alamat, nomor Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih, sehingga tidak ada yang terlewatkan dalam proses pemutakhiran data. 

Koordinasi yang efektif antara Pantarlih, PPS Kelurahan, dan RT juga membantu memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka yang sebenarnya, mengurangi risiko ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi integritas dan transparansi Pilkada 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun