Selain itu, proses sinkronisasi data dapat dilakukan dengan meminta pemilih yang baru atau yang telah pindah domisili untuk melampirkan foto KTP atau KK mereka. Langkah ini membantu memvalidasi informasi dengan lebih akurat dan mengurangi potensi kesalahan dalam penentuan status pemilih. Dengan demikian, Pantarlih dapat memastikan bahwa semua data pemilih tercatat dengan tepat dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk partisipasi dalam Pilkada 2024.
Pantarlih menjalankan tugasnya dengan berkoordinasi secara aktif dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan, termasuk PPS Kelurahan, serta dengan para Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa data pemilih yang terkumpul adalah akurat dan terkini. Dengan bekerja sama secara terstruktur, Pantarlih dapat memverifikasi setiap detail penting, seperti alamat, nomor Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih, sehingga tidak ada yang terlewatkan dalam proses pemutakhiran data. Koordinasi yang efektif antara Pantarlih, PPS Kelurahan, dan RT juga membantu memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka yang sebenarnya, mengurangi risiko ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi integritas dan transparansi Pilkada 2024.