Mohon tunggu...
Obed
Obed Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Menghidupi Kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Semangat Pantarlih, Sukseskan Pesta Demokrasi

13 Juli 2024   18:08 Diperbarui: 22 Juli 2024   20:19 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menuju Pilkada 2024, upaya untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terkini menjadi prioritas utama. Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara menjemput data langsung dari warga masyarakat, bertujuan untuk menyempurnakan daftar pemilih.

Petugas Pantarlih, dilantik pada tanggal 24 Juni 2024 sebagai bagian dari persiapan Pemilu atau Pilkada yang akan datang. Pilkada ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, mencakup pemilihan Kepala Daerah tingkat propinsi serta tingkat kabupaten atau kotamadya. Sebagai bagian dari persiapan ini, mereka telah menerima bimbingan teknis yang mendalam dalam pencoklitan atau pemutakhiran data pemilih.

Source poto: Alam
Source poto: Alam
Bimbingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memahami proses secara detail dan dapat melaksanakan tugas mereka dengan efektif. Selama bimbingan teknis, Pantarlih diberikan penjelasan tentang pentingnya keakuratan data pemilih dan bagaimana melakukan pencocokan informasi dengan benar berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Para Pantarlih juga dilatih untuk menggunakan teknologi e-coklit untuk memasukkan informasi yang terverifikasi dengan tepat, sehingga data pemilih dapat tercatat dengan akurat sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka yang sebenarnya. Dengan demikian, Pantarlih siap untuk melaksanakan tugas mereka dalam mendukung kelancaran dan transparansi proses pemilu yang akan datang.

Persoalan Yang ditemui dalam Proses Pencoklitan

Menuju Pilkada 2024, upaya untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terkini menjadi prioritas utama.  Perubahan demografi dan mobilitas penduduk sering kali menyebabkan ketidakakuratan dalam daftar pemilih yang dapat berdampak pada proses pemilihan umum menentukan integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. 

Adapun berbagai permasalahan yang dihadapi adalah warga yang berpindah rumah tanpa mengurus pembaruan alamat, menjadi tantangan serius bagi Pantarlih dalam menjemput Data Pemilih. Sering masih terdapat pemilih tidak melakukan pembaruan informasi alamat mereka secara resmi setelah pindah rumah. Dampaknya, data pemilih yang terdaftar tetap mengacu pada alamat lama mereka, yang tidak sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka saat ini. 

Source poto: omah_afaz
Source poto: omah_afaz

Di TPS lain juga ditemui adanya masalah yang terkait dengan suami istri yang berpisah atau bercerai tanpa memperbarui Kartu Keluarga (KK) atau alamat mereka dalam sistem pemilih merupakan tantangan signifikan Petugas Pantarlih.  Situasi ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam penentuan alamat tempat tinggal yang tepat dan status keikutsertaan dalam daftar pemilih, yang dapat menghambat hak pilih mereka yang sebenarnya.

Di sisi lain, data pemilih yang masih terdaftar sebagai aktif padahal mereka sudah meninggal dunia juga merupakan masalah serius.  Kondisi ini memerlukan upaya lebih lanjut dalam memfasilitasi proses administratif yang lebih efisien untuk memperbarui data pemilih dalam situasi seperti perceraian atau kematian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan perubahan status secara tepat waktu kepada pihak berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun