Mohon tunggu...
Obed
Obed Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Saya memiliki pengetahuan dan ketertarikan dalam bidang penulisan artikel tentang teologi, teknologi, dan pendidikan. Saya mengabdikan diri untuk mengajar dan berbagi ilmu dalam ketiga bidang tersebut. Penulisan artikel teologi memungkinkan saya untuk mengeksplorasi konsep-konsep spiritual dan keagamaan secara mendalam. Dalam bidang teknologi, saya tertarik untuk menulis tentang inovasi dan perkembangan terbaru. Sementara itu, di bidang pendidikan, saya fokus pada metode pengajaran dan pembelajaran yang efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Semangat Pantarlih, Sukseskan Pesta Demokrasi

13 Juli 2024   18:08 Diperbarui: 13 Juli 2024   20:33 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menuju Pilkada 2024, upaya untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terkini menjadi prioritas utama. Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara menjemput data langsung dari warga masyarakat, bertujuan untuk menyempurnakan daftar pemilih.

Petugas Pantarlih, dilantik pada tanggal 24 Juni 2024 sebagai bagian dari persiapan Pemilu atau Pilkada yang akan datang. Pilkada ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, mencakup pemilihan Kepala Daerah tingkat propinsi serta tingkat kabupaten atau kotamadya. Sebagai bagian dari persiapan ini, mereka telah menerima bimbingan teknis yang mendalam dalam pencoklitan atau pemutakhiran data pemilih..

Bimbingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memahami proses secara detail dan dapat melaksanakan tugas mereka dengan efektif. Selama bimbingan teknis, Pantarlih diberikan penjelasan tentang pentingnya keakuratan data pemilih dan bagaimana melakukan pencocokan informasi dengan benar berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Para Pantarlih juga dilatih untuk menggunakan teknologi e-coklit untuk memasukkan informasi yang terverifikasi dengan tepat, sehingga data pemilih dapat tercatat dengan akurat sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka yang sebenarnya. Dengan demikian, Pantarlih siap untuk melaksanakan tugas mereka dalam mendukung kelancaran dan transparansi proses pemilu yang akan datang.

Persoalan Yang ditemui dalam Proses Pencoklitan

Menuju Pilkada 2024, upaya untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terkini menjadi prioritas utama.  Perubahan demografi dan mobilitas penduduk sering kali menyebabkan ketidakakuratan dalam daftar pemilih yang dapat berdampak pada proses pemilihan umum menentukan integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. 

Adapun berbagai permasalahan yang dihadapi adalah warga yang berpindah rumah tanpa mengurus pembaruan alamat, menjadi tantangan serius bagi Pantarlih dalam menjemput Data Pemilih. Sering masih terdapat pemilih tidak melakukan pembaruan informasi alamat mereka secara resmi setelah pindah rumah. Dampaknya, data pemilih yang terdaftar tetap mengacu pada alamat lama mereka, yang tidak sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka saat ini. 

Di TPS lain juga ditemui adanya masalah yang terkait dengan suami istri yang berpisah atau bercerai tanpa memperbarui Kartu Keluarga (KK) atau alamat mereka dalam sistem pemilih merupakan tantangan signifikan Petugas Pantarlih.  Situasi ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam penentuan alamat tempat tinggal yang tepat dan status keikutsertaan dalam daftar pemilih, yang dapat menghambat hak pilih mereka yang sebenarnya. Di sisi lain, data pemilih yang masih terdaftar sebagai aktif padahal mereka sudah meninggal dunia juga merupakan masalah serius.  Kondisi ini memerlukan upaya lebih lanjut dalam memfasilitasi proses administratif yang lebih efisien untuk memperbarui data pemilih dalam situasi seperti perceraian atau kematian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan perubahan status secara tepat waktu kepada pihak berwenang.

Masalah lain yang dihadapi adalah adanya warga yang seharusnya tinggal di wilayah TPS A, namun tidak terdaftar dalam DPS di wilayah tersebut. Hal ini adanya kecenderungan beberapa pemilih masuk ke wilayah TPS lain yang tidak sesuai dengan tempat tinggal mereka, atau bahkan belum terdaftar sama sekali dalam daftar pemilih. Situasi seperti ini dapat mengakibatkan ketidakakuratan data pemilih di wilayah yang bersangkutan, mempengaruhi proses identifikasi dan pencatatan pemilih yang sebenarnya berhak untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.

Pantarlih Secara Teliti Melakukan Pencolitan

Untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam Pilkada 2024, diperlukan upaya intensif agar setiap warga yang memenuhi syarat untuk memilih terdaftar dengan benar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Hal ini krusial untuk menjaga kelancaran proses pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari potensi kekacauan administratif.  Langkah pertama adalah melakukan pendataan yang akurat dengan mengidentifikasi jumlah Kartu Keluarga (KK) di setiap rumah. Pendekatan ini penting untuk memverifikasi data pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap individu yang terdaftar, sehingga memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka yang sebenarnya.

Selain itu, proses sinkronisasi data dapat dilakukan dengan meminta pemilih yang baru atau yang telah pindah domisili untuk melampirkan foto KTP atau KK mereka. Langkah ini membantu memvalidasi informasi dengan lebih akurat dan mengurangi potensi kesalahan dalam penentuan status pemilih. Dengan demikian, Pantarlih dapat memastikan bahwa semua data pemilih tercatat dengan tepat dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk partisipasi dalam Pilkada 2024.

Pantarlih menjalankan tugasnya dengan berkoordinasi secara aktif dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan, termasuk PPS Kelurahan, serta dengan para Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa data pemilih yang terkumpul adalah akurat dan terkini. Dengan bekerja sama secara terstruktur, Pantarlih dapat memverifikasi setiap detail penting, seperti alamat, nomor Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih, sehingga tidak ada yang terlewatkan dalam proses pemutakhiran data. Koordinasi yang efektif antara Pantarlih, PPS Kelurahan, dan RT juga membantu memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka yang sebenarnya, mengurangi risiko ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi integritas dan transparansi Pilkada 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun