Manusia dalam berinteraksi satu sama lain seringkali tidak dapat menghindari adanya bentrokan-bentrokan kepentingan (conflict of interest) di antara mereka. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan kerugian, karena biasanya disertai pelanggaran hak dan kewajiban dari pihak satu terhadap pihak lain. Konflik-konflik semacam itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja, tetapi memerlukan sarana hukum untuk menyelesaikannya. Dalam keadaan seperti itulah, hukum diperlukan kehadirannya untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi.
Agar tercipta tata hubungan yang diharapkan, diperlukan adanya norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang telah disepakati sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bersama. Kaidah atau peraturan hukum tersebut dapat berupa peraturan hukum materiil (materiile recht/substantive law) maupun hukum formil (formile recht/ adjective law). Peraturan hukum materiil tersebut termuat dalam suatu bentuk peraturan hukum yang tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang, yaitu apa yang semestinya dilakukan dan apa yang seharusnya ditinggalkan. Jadi hukum materiil merupakan pedoman dalam bertingkah laku dan berhubungan antara seseorang dengan orang lain, baik hubungan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Ketentuan-ketentuan tersebut misalnya, "tidak boleh mengganggu hak orang lain, tidak boleh mencuri, perjanjian harus ditepati, dan sebagainya".
C. TUNTUTAN HAK DALAM PERKARA PERDATA
I. PENGAJUAN TUNTUTAN HAK
Seperti diuraikan di muka bahwa hukum acara perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.
Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan menghakimi sendiri (eigenrichting). Tuntutan hak ini dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu permohonan dan gugatan.
1.Permohonan
Permohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, di mana hanya terdapat satu pihak saja, yang disebut dengan pemohon. Permohonan termasuk dalam lingkup peradilan volunter (voluntaire jurisdictie) atau peradilan tidak sesungguhnya. Perbuatan hakim dalam peradilan merupakan perbuatan di bidang administratif, sehingga putusannya berupa suatu penetapan.
2.Gugatan
Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa, di mana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Gugatan termasuk dalam lingkup peradilan sesungguhnya (contentieuse jurisdictie). Ciri khas dari gugatan adalah bersifat resiproksitif (terjadi secara berbalasan), berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas kembali gugatan dari penggugat.
Dalam mengajukan dan merumuskan gugatan ke pengadilan, pihak penggugat perlu memperhatikan dua syarat utama, yaitu syarat materiil maupun syarat formil.