Mohon tunggu...
Nuwaf Al Jamil
Nuwaf Al Jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perdata dan Perkembangannya di Indonesia

18 Maret 2024   22:47 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:06 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

B.BEBAN PEMBUKTIAN

 Ciri khas dalam metode pembuktian yuridis jalah dipisahkan antara pihak yang harus mengajukan sarana-sarana pembuktian dengan pihak yang akan menilai pembuktian dan mengambil kesimpulan atau keputusan tentang terbukti-tidaknya suatu peristiwa (dalam menemukan kebenaran membuktikan secara ilmiah tidak dikenal pemisahan demikian) Di muka sudah disebutkan bahwa yang dan merumuskan peristiwa konkret atau menkonstatir peristi sebagai benar adalah hakim. Sedang yang wajib membuktikan atau bienyajikan sarana atau alat-alat bukti adalah pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara, yakni berkepentingan agar gugatannya beritoulkan Dalam hal ini pihak yang berkepentingan adalah para pihak yang berperkara, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat atau pun tergugat. Merekalah yang berkewajiban untuk membuktikan peristiwa yang disengketakan, bukan hakim.

 Permasalahan yang sering muncul I dalam pembuktian perdata adalah mengenai pembagian beban pembuktian: kepada siapa di antara para pihak yang harus dibebani dengan pembuktian atau diwajibkan untuk membuktikan apabila kedua belah pihak yang berperkara mengajukan alat-alat bukti yang sama kuatnya atau apabila kedua belah pihak tidak mengajukan alat-alat bukti sama sekali.

 Asas umum beban pembuktian diatur dalam Pasal 163 HIR/183RBg yang dikenal dengan asas actori incumbit probatio. Pada pokoknya asas ini mengandung arti bahwa barang siapa mengaku mempunyai hak maka ia harus membuktikannya, beban pembuktiannya ada padanya. Asas ini mendasarkan pada asas yuridis bahwa apa yang tampaknya telah ada secara sah haruslah untuk sementara dibiarkan atau dipertahankan dalam keadaan demikian demi-kepastian hukum."

C.KEBENARAN DALAM PEMBUKTIAN YURIDIS

 Suatu perkara diajukan ke pengadilan tidak lain untuk mendapatkan penyelesaian dan pemecahan secara adil sesuai dengan harapan dan penyelian para pencari keadilan (justiciabelli Suatu perkara supaya dapat diputus secara adil harus diketahui duduk perkaranya secara jelas, yaitu mana peristiwa yang benar dan mana peristiwa yang salah. Untuk menentukan mana peristiwa yang benar dan mana peristiwa yang salah dapat dilakukan lewat proses pembuktian di persidangan.

 Pihak-pihak yang berperkara dalam persidangan harus mengemukakan peristiwa-peristiwa yang dapat dijadikan dasar untuk meneguhkan haknya, maupun untuk membantah hak pihak lain. Peristiwa-peristiwa yang dikemukakan oleh para pihak tentu saja tidak cukup sekedar disampaikan begitu saja secara lisan maupun tertulis, tetapi harus disertai dan didukung dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum agar dapat dipastikan kebenarannya. Dengan kata lain peristiwa-peristiwa itu harus disertai pembuktian secara yuridis Adapun tujuan dari pembuktian yuridis adalah untuk mencari atau menemukan kebenaran peristiwa yang digunakan sebagai dasar putusan hakim, yang mempunyai akibat hukum."

 Oleh karena itu, upaya penyelesaian perkara perdata yang berpijak pada kebenaran formil dianggap belum dapat sepenuhnya memberikan perlindungan dan jaminan terciptanya keadilan bagi para pencari keadilan. Kalau hal itu terus dipertahankan, maka tampaknya semboyan bahwa lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan dalam mencari kebenaran dan keadilan tentunya menjadi tidak signifikan lagi. Pada gilirannya akan berakibat mengurangai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas institusi peradilan. Sehingga dalam praktik peradilan perdata, ada kecenderungan mulai menuju kepada kebenaran materiil, karena pencarian kebenaran formil semata dirasakan belum cukup.

1. Pembuktian Yuridis

 Dalam konteks hukum, pembuktian mempunyai pengertian khusus yang umumnya dikaitkan dengan pelaksanaan peradilan. Dari beberapa pandangan teoritisi dan praktisi hukum, dapatlah dikemukakan bahwa dalam pengertian "pembuktian" terkandung elemen-elemen sebagai berikut:

1. Merupakan upaya untuk mencari kepastian tentang kebenaran suatu peristiwa, baik dalam kehidupan masyarakat sehari-ha dalam ilmu pengetahuan alam maupun dalam praktik peradilan (ilmu hukum).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun