Mohon tunggu...
Nusyaibah Ainun Mardhiyah
Nusyaibah Ainun Mardhiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Let it flow aja~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   21:14 Diperbarui: 28 Februari 2024   21:36 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Karena pergaulan seks bebas.

7. Karena prostitusi/perdagangan jasa seksual.

3. Bagaimana argumen pandangan para ulama tentang pernikahan wanita hamil? 

Ada 4 pandangan ulama besar (madzhab) yang kita gunakan untuk menganalisa permasalahan ini, antara lain: 

1. Ulama Syafi'iah

Mengutip Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh oleh Wahbah Az-Zuhaily, ulama syafi'iah berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahinya itu lelaki yang menghamilinya ataupun yang bukan. Alasannya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.

2. Ulama Hanafiyah

Menurut Wahbah Az-Zuhaily yang dikutip oleh Memed Humaedillah dalam bukunya Status Hukum Akad Wanita Hamil dan Anaknya bahwa ulama hanafiyah berpendapat hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya lelaki yang menghamilinya. Hal itu disebabkan, wanita hamil akibat zina tidak termasuk dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

3. Ulama Malikiyah

Ibn al-Qasim dari ulama malikiyah berpendapat bahwa hukumnya diharamkan menikahi wanita pezina dalam keadaan hamil sampai wanita tersebut terbebas (istibra) dari akibat zina yaitu sampai melahirkan anaknya.

Ulama malikiyah juga berpendapat bahwa tidaklah sah bahkan haram menikahi wanita hamil karena zina walaupun dengan yang menghamilinya apalagi dengan yang bukan menghamilinya. Bila akad tetap dilangsungkan, maka akad nikahnya tidak sah dan wajib untuk dibatalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun