Mohon tunggu...
Nusyaibah Ainun Mardhiyah
Nusyaibah Ainun Mardhiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Let it flow aja~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   21:14 Diperbarui: 28 Februari 2024   21:36 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Mengapa perkawinan Wanita hamil terjadi dalam masyarakat? 

Perkawinan wanita hamil dalam masyarakat merupakan hasil dari beragam faktor sosial, budaya, Salah satu alasan utama adalah adanya tekanan sosial dan budaya yang menekankan pentingnya pernikahan sebagai tanggapan atas kehamilan di luar pernikahan. Dalam banyak budaya, kehamilan di luar nikah dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan, sehingga pernikahan sering dianggap sebagai solusi atau cara untuk "mengatasi" situasi tersebut dan memberikan status yang sah bagi anak yang akan lahir.

Selain itu, tekanan dari keluarga, teman, dan masyarakat juga dapat memengaruhi keputusan untuk menikah saat hamil. Keluarga mungkin mendorong pernikahan untuk menjaga nama baik keluarga atau untuk menghindari stigma sosial yang terkait dengan kehamilan di luar nikah. Terkadang, individu merasa terdesak untuk menikah demi mendapatkan dukungan finansial atau sosial yang lebih stabil, terutama jika mereka merasa tidak siap untuk menghadapi kehamilan atau mengasuh anak sendirian.

Secara keseluruhan, perkawinan wanita hamil merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait.

2. Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil? 

Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang terjadinya kehamilan pranikah dan kelahiran anak di luar kawin, antara lain:

1. Karena usia pelaku belum mencapai batas yang diizinkan untuk melangsungkan perkawinan.

2. Karena masih tidak memiliki kesiapan finansial untuk melangsungkan perkawinan.

3. Karena konsekuensi dari tindak pemerkosaan.

4. Karena tidak mendapatkan izin orang tua.

5. Karena laki-laki terikat perkawinan dengan wanita lain dan tidak mendapatkan izin untuk melakukan poligami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun