Disusun oleh Nurvita Dyah Komalasari (212111098 / HES 5 C)
Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.
Guna memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum. Dosen pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
1. Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli, dan analisisnya.
- Menurut Soerjono Soekanto
"Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya."
Jadi, dengan adanya sosiologi hukum mampu memberikan pengajaran dan pemahaman kepada setiap orang dalam melihat bagaimana pengaruh dari hukum itu sendiri dengan gejala sosial yang terjadi di masyarakat.
- Menurut Satjipto Rahardjo
"Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya."
Jadi, dalam memahami kehidupan sosial di masyarakat sosiologi membantu dengan adanya pengetahuan hukum mengenai perilaku masyarakat mana yang seharusnya dilakukan dan mana yang dilarang oleh hukum.
- Menurut R. Otje Salman
"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis."
Jadi, dalam kondisi sosial yang berlaku didalam masyarakat ini dibutuhkan analisis utamanya dalam bidang sosiologi hukum dimana itu akan membantu dalam memahami gejala sosial apa yang terjadi di masyarakat dan bagaimana hukum dapat mempengaruhi gejala sosial tersebut.
- Menurut David N. Schiff
"Sosiologi hukum merupakan studi dalam sosiologi yang membahas mengenai fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi, abolisasi dan konstruksi sosial."
Jadi, kajian sosiologi hukum juga mengamati tentang fenomena hukum dan kondisi sosial didalam masyarakat termasuk didalamnya diatur mengenai cara berinteraksi yang baik dalam masyarakat dan bagaimana proses kontruksi sosial berjalan.
- Menurut Donald Black
"Sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat."
Jadi, sosiologi hukum hidup didalam masyarakat berdampingan dengan adanya hukum yang berlaku didaerah setempat dan sosiologi hukum dapat membantu proses berjalannya hukum positif dengan selalu menegakkan hukum dalam kehidupan masyarakat.
2. Pengertian Sosiologi Hukum menurut penulis.
Sosiologi hukum merupakan ilmu dan aturan yang mengatur mengenai bagaimana hubungan atau interaksi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok dalam ranah kehidupan bermasyarakat dengan tujuan untuk membentuk sesuatu yang ideal seperti terwujudnya keadilan dan tegaknya hukum dalam masyarakat.
Sosiologi hukum juga sebagai kaidah yang membahas terkait bagaimana hubungan timbal balik antara hukum yang berlaku dengan fenomena atau gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat.
3. Contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam masyarakat.
Hukum dapat dijadikan sebagai alat rekayasa sosial yang mempunyai tujuan untuk mengubah pola pikir dan tingkah laku masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Efektivitas mempunyai pengertian yaitu telah dicapainya/berhasilnya suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya yang mana target telah sesuai dengan apa yang diinginkan.
Efektivitas hukum membawa pada suatu keadaan dimana seseorang bertindak mengenai sesuatu hal dengan peraturan dan norma yang berlaku sebagaimana mereka harus berbuat dan norma tersebut memang dipatuhi sepenuhnya. Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
- Adanya kepastian hukum dan keadilan
- Mentalitas dan kepribadian para penegak hukum
- Sarana dan prasarana (fasilitas) yang menunjang dalam penegakan hukum
- Tingkat kesadaran masyarakat tentang penegakan hukum
- Kebudayaan dalam masyarakat
Contoh kasus perwujudan efektivitas hukum dapat dilihat dari sanksi bagi pengendara bermotor yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi tersebut, adanya penerapan dari efektivitas hukum terlihat dari dijatuhkannya sanksi hukum dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas diatur lebih lanjut dalam Pasal 310 ayat (1) sampai ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, dimana sanksi hukum pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai hukuman pidana penjara ataupun denda sesuai dengan akibat yang diderita korban kecelakaan.
Dari kasus tersebut terlihat bagaimana hukum telah berhasil mencapai tujuannya dengan diterapkannya aturan atau Undang-Undang serta sanksi yang dikenai bagi pelanggar lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
4. Contoh pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme.
Emile Durkheim sebagai bapak Sosiologi Modern berhasil mengembangkan teori sosiologi yang didalamnya terdapat ajaran mengenai pemahaman tatanan sosial serta fakta sosial yang ada dalam masyarakat.
- Durkheim memandang bahwa ilmu sosial dapat diterapkan pada upaya penetapan kembali tatanan sosial yang berada pada ambang pergolakan revolusioner abad ke-18 yang berdampak pada kerugian dalam masyarakat. Durkheim berupaya bagaimana sebuah consensus sosial baru dapat meciptakan kembali tatanan sosial tanpa mengorbankan emansipasi manusia.
- Durkheim memandang dalam positivistic dapat dikategorikan sebagai adanya "fakta sosial". Fakta sosial diartikan sebagai cara bertindak dan berpikir yang diikuti dengan kekuatan memaksa yang dijadikan sebagai pengawas untuk mengontrol seseorang.
- Durkheim menyatakan bahwa apa yang dipikirkan oleh individu merupakan suatu kebiasaan, adat istiadat serta cara hidup seseorang yang dimuat dalam hukum, moral, dan ideologi politis.
- Menurut Durkheim, seseorang juga harus melaksanakan kewajibannya dalam hukum yang berlaku di masyarakat setempat. Ia harus melaksanakannya sesuai kebenaran yang ada tanpa adanya tipu daya. Konsekwensi apabila melanggarnya maka seorang individu tersebut akan mendapat penolakan sosial dari masyarakat dan mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Durkheim juga memandang bahwa fakta sosial lebih fundamental dibandingkan dengan fakta individu. Tetapi, permasalahannya individu seringkali disalahkan dan tidak diperhatikan oleh masyarakat. Untuk itu, individu harus mampu menjelaskan pada masyarakat tentang konteks sosial yang terjadi.
5. Hasil review book dan inspirasinya.
Judul Buku    : Pengantar Sosiologi Hukum Islam
Penulis       : Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH
Penerbit      : CV. Penerbit Qiara Media
Tahun Terbit  : 2022
Buku ini mengulas mengenai Sosiologi hukum yang merupakan suatu bidang keilmuan yang hidup ditengah masyarakat atau sebagai ilmu yang menganalisis terkait adanya hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosialnya. Objek kajian bidang sosiologi hukum ialah berupa fenomena hukum. Sosiologi hukum mengkaji mengenai ilmu hukum dan bagaimana hukum tersebut dapat hidup serta berkembang di sekitar masyarakat (living law). Max Weber mengungkapkan bahwa terjadinya perubahan hukum adalah akibat dari perubahan sistem sosial yang hidup di masyarakat yang berkaitan dengan sistem hukum yang berkaitan.
Kajian sociology of law dibentuk dan dikembangkan dalam membantu melakukan analisis terkait solusi dari beragamnya masalah-masalah yang ada didalam struktur institusional hukum. Kajian-kajian dalam mewujudkan hukum sosiologi, yaitu:
- Kajian normative (analitis-dogmatis). Kajian ini berpatokan pada sistem law in book, dimana hukum menentukan apa yang salah dan benar, serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh tiap individu dalam masyarakat.
- Kajian empiris. Kajian ini beranggapan bahwa ilmu hukum ada sebagai suatu kenyataan yang hidup dalam sosial kemasyarakatan.
Lembaga kemasyarakatan juga dibutuhkan dalam struktur sosial dan hukum. Adanya lembaga kemasyarakatan ini guna membantu masyarakat dalam membuat sistem pengendalian sosial agar dapat memahami bagaimana cara bertingkah laku dengan baik di masyarakat sehingga terciptalah suatu keutuhan dalam masyarakat dengan dapat mengatasi beragam konflik yang terjadi.
Hukum hadir sebagai perlindungan atas hak-hak tiap individu dan demi memajukan nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat. Hukum juga berguna bagi sarana rekayasa sosial. Sehingga, demi mencapai tujuan yang jelas maka dibutuhkan adanya hukum. Hukum sebagai sarana rekayasa sosial mempunyai hubungan dengan pembuatan hukum itu sendiri serta cara yang dilakukan hukum dengan terciptanya akibat atau hasil di kemudian waktu.
Hukum bersifat memaksa, oleh sebab itu diperlukan adanya kekuasaan. Sehingga dengan adanya kekuasaan, hukum dapat ditegakkan. Jika tidak ada kekuasaan, maka hukum yang berlaku di suatu masyarakat akan mengalami hambatan. Hukum yang ada apabila dipatuhi oleh masyarakat maka akan terwujud adanya ketertiban masyarakat. Menurut Van Apeldorn, bahwa hukum harus dapat melindungi masyarakat secara adil tanpa membeda-bedakan individu satu dengan lainnya, dan dapat menjamin adanya kepastian hukum. Demi mewujudkan itu semua, hukum tidak hanya dijadikan sebagai suatu aturan yang mengikat, akan tetapi hukum juga harus dipatuhi dan dijalankan setiap nilai-nilai yang ada sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep pemikiran Roscou Pound dalam law is a tool of social engineering, memberikan makna bahwa untuk mencapai tujuan masyarakat, hukum dibutuhkan sebagai alat rekayasa. Dalam hal ini, hukum dan masyarakat merupakan kesatuan yang saling memiliki keterhubungan satu sama lain. Hubungan tersebut tercermin dengan adanya hukum yang mengatur segala tindak perilaku masyarakat, sehingga masyarakat tidak diperkenankan untuk menyalahi aturan hukum yang ada demi tercapainya cita-cita suatu bangsa yaitu mewujudkan keadilan dalam kepastian hukum.
Inspirasi:
Setelah membaca dan memahami isi buku tersebut, saya dapat semakin mengetahui betapa pentingnya mempelajari Sosiologi Hukum dalam kaitannya dengan bagaimana bertingkah laku di kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan aturan hukum. Adanya Ssosiologi Hukum ini juga membawa kesadaran dalam diri bahwa didalam kehidupan bermasyarakat, apabila kita menggunakan hukum didalamnya maka akan terwujud suatu ketertiban masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H